Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Notifications
Login / Register
Community
Community
Notifications
close
  • Forums
  • Knowledge Center
  • Events & Webinars
  • Ideas
  • Blogs
Help
Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Login / Register
Sustainability
Sustainability

We Value Your Feedback!
Could you please spare a few minutes to share your thoughts on Cloud Connected vs On-Premise Services. Your feedback can help us shape the future of services.
Learn more about the survey or Click here to Launch the survey
Schneider Electric Services Innovation Team!

Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat (Emergency Light)

Expert on Demand for Standards & Regulations

Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.

cancel
Turn on suggestions
Auto-suggest helps you quickly narrow down your search results by suggesting possible matches as you type.
Showing results for 
Show  only  | Search instead for 
Did you mean: 
  • Home
  • Schneider Electric Community
  • Power Distribution IEC
  • Expert on Demand for Standards & Regulations
  • Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat (Emergency Light)
Options
  • Mark Topic as New
  • Mark Topic as Read
  • Float this Topic for Current User
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Printer Friendly Page
Invite a Co-worker
Send a co-worker an invite to the portal.Just enter their email address and we'll connect them to register. After joining, they will belong to the same company.
You have entered an invalid email address. Please re-enter the email address.
This co-worker has already been invited to the Exchange portal. Please invite another co-worker.
Please enter email address
Send Invite Cancel
Invitation Sent
Your invitation was sent.Thanks for sharing Exchange with your co-worker.
Send New Invite Close
Top Experts
User Count
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
106
faisalamir
Lieutenant faisalamir Lieutenant
7
Dwinanto_Setyadi
Lieutenant JG Dwinanto_Setyadi Lieutenant JG
7
VickyTanzil
Ensign VickyTanzil Ensign
5
View All

Invite a Colleague

Found this content useful? Share it with a Colleague!

Invite a Colleague Invite
Solved Go to Solution
Back to Expert on Demand for Standards & Regulations
Solved
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2021-11-03 07:45 PM

0 Likes
2
4749
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2021-11-03 07:45 PM

Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat (Emergency Light)

Apakah standar instalasi yang mengatur Pencahayaan Darurat (Emergecy Light) ?

Labels
  • Labels:
  • Indonesia
  • Tags:
  • bahasa Indonesia
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

  • All forum topics
  • Previous Topic
  • Next Topic

Accepted Solutions
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2021-11-03 08:03 PM

1 Like
1
4746
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2021-11-03 08:03 PM

Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat diatur dalam PUIL 2020 bagian 5.56

 

SNI IEC 0225-5-56_2020 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 - Bagian 5-56: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Layanan Keselamatan.

 

Khususnya pada ayat 560.9 Penerapan pencahayaan darurat.

 

560.9 Penerapan pencahayaan darurat


560.9.1 Sistem pencahayaan darurat dapat didayai dengan sistem suplai daya pusat atau luminer pencahayaan darurat dapat berupa swaisi. Luminer pencahayaan darurat harus memenuhi IEC 60598-2-22. Suplai ke luminer pencahayaan darurat swaisi tidak tercakup dalam persyaratan 560.9.2.


560.9.2 Sistem perkawatan untuk sistem pencahayaan darurat didayai secara terpusat harus mempertahankan kontinuitas suplai dari sumber ke setiap kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang untuk periode yang memadai dalam peristiwa kebakaran. Hal ini harus dicapai dengan menggunakan sistem perkawatan dengan ketahanan
tinggi terhadap kebakaran, sebagaimana dirinci dalam 560.8.1 dan 560.8.2, untuk mentransfer daya melintasi kompartemen terproteksi api lain.

 

Di dalam kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang, sistem perkawatan antara luminer pencahayaan darurat tidak punya persyaratan terhadap kebakaran.


Untuk kompartemen terproteksi api dengan lebih dari satu luminer pencahayaan darurat, luminer pencahayaan darurat tersebut harus dikawati secara berurutan dari sekurangnya dua sirkit terpisah sedemikian sehingga level iluminans yang sesuai terjaga sepanjang rute jalan keluar saat kejadian hilangnya satu sirkit.


560.9.3 Bila luminer pencahayaan darurat berurutan disuplai oleh sirkit terpisah, gawai proteksi arus lebih (GPAL) harus digunakan sedemikian sehingga hubung pendek pada satu sirkit tidak memutus suplai ke luminer pencahayaan darurat di dekatnya di dalam kompartemen terproteksi api atau luminer pencahayaan darurat dalam kompartemen terproteksi api lain.

 

Tidak lebih dari 20 luminer pencahayaan darurat dengan beban total tidak melebihi 60% arus nominal GPAL harus disuplai dari sembarang sirkit akhir.

 

560.9.4 Nilai aman iluminans minimum, waktu respons dan waktu operasi pengenal disyaratkan untuk memungkinkan evakuasi gedung. Bila tidak ada aturan lokal atau nasional, sistem iluminasi sebaiknya memenuhi ISO 30061:2007.

 

CATATAN Pedoman untuk sistem yang sesuai diberikan dalam Lampiran A (lihat Tabel A.1).

 

560.9.5 Pencahayaan darurat harus dikawati dalam mode terjaga atau tak terjaga. Mode ini dapat juga dikombinasi.


560.9.6 Dalam mode tak terjaga, suplai daya untuk pencahayaan normal harus dipantau pada area tersebut. Jika hilangnya suplai ke pencahayaan normal dalam area tersebut menyebabkan pencahayaan normal gagal, pencahayaan darurat harus diaktifkan secara otomatis. Dalam semua kasus, susunan harus dibuat untuk memastikan bahwa pencahayaan darurat lokal akan beroperasi saat kejadian gagalnya suplai normal ke area lokal terkait.


560.9.7 Bila mode terjaga dan tak terjaga digunakan dalam kombinasi, gawai alih masing masingharus mempunyai gawai pemantau sendiri dan harus dapat disakelar secara terpisah.


560.9.8 Mode terjaga pencahayaan darurat dapat disakelar secara simultan dengan pencahayaan normal di lokasi yang:
− tidak dapat digelapkan ketika digunakan, atau
− tidak ditempati secara konstan.


560.9.9 Sistem pencahayaan darurat harus tidak terpengaruh secara negatif oleh sembarang sistem kendali. Sembarang modifikasi yang akan datang dari sistem kendali harus selalu memenuhi persyaratan keselamatan fungsional ini. Jika kegagalan menyebabkan pencahayaan normal di area tersebut gagal, semua luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus beroperasi. Luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus memberikan keluaran cahaya desain darurat penuh.


CATATAN 1 Untuk definisi keselamatan fungsional lihat IEC 61508-4:2010, 3.1.12.
CATATAN 2 Di sini kegagalan berarti kehilangan suplai atau kegagalan sistem kendali.

 

560.9.10 Pengalihan dari mode normal ke darurat harus start secara otomatis jika voltasesuplai drop di bawah 0,6 kali voltase suplai pengenal selama sekurangnya 0,5 s. Mode normal harus dipulihkan jika voltase suplai lebih besar dari 0,85 kali voltase suplai pengenal.


CATATAN 1 Waktu aktual untuk pengalihan tergantung pada aturan nasional.
CATATAN 2 Level pengalihan tergantung pada peralatan yang digunakan untuk layanan keselamatan.


560.9.11 Ketika suplai normal dipulihkan ke panel distribusi atau sirkit terpantau, pencahayaan darurat dalam mode tak terjaga harus disakelar off secara otomatis. Harus diperhitungkan waktu yang diperlukan untuk lampu dalam pencahayaan normal kembali ke luminans normal. Juga harus diperhitungkan, kamar yang di ”black out” secara sengaja sebelum suplai hilang; dalam hal ini, pencahayaan darurat tidak boleh disakelar off secara otomatis.


560.9.12 Pada sistem pencahayaan darurat, jenis lampu harus kompatibel dengan waktu alih untuk menjaga level pencahayaan yang ditentukan.


560.9.13 Sakelar kendali untuk pencahayaan darurat harus ditempatkan di lokasi yang dimaksudkan serta disusun dan dipasang dengan cara sedemikian sehingga sakelar tak dapat dioperasikan oleh orang tidak berwenang.


560.9.14 Posisi disakelar on pada sakelar pencahayaan darurat harus ditunjukkan pada lokasi yang nyaman untuk setiap sumber suplai.


560.9.15 Luminer pencahayaan darurat dan peralatan sirkit terkait harus diidentifikasi misalnya, dengan label merah dengan diameter sekurangnya 30 mm.


560.9.16 Fasilitas penyakelaran dapat diberikan untuk mencegah peluahan sumber penyimpan listrik untuk layanan keselamatan ketika gedung tidak digunakan.


560.9.17 Setiap sirkit fase tunggal harus punya konduktor netralnya sendiri. Netral bersama untuk lebih dari satu sirkit tidak diizinkan.

See Answer In Context

  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Replies 2
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2021-11-03 08:03 PM

1 Like
1
4747
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2021-11-03 08:03 PM

Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat diatur dalam PUIL 2020 bagian 5.56

 

SNI IEC 0225-5-56_2020 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 - Bagian 5-56: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Layanan Keselamatan.

 

Khususnya pada ayat 560.9 Penerapan pencahayaan darurat.

 

560.9 Penerapan pencahayaan darurat


560.9.1 Sistem pencahayaan darurat dapat didayai dengan sistem suplai daya pusat atau luminer pencahayaan darurat dapat berupa swaisi. Luminer pencahayaan darurat harus memenuhi IEC 60598-2-22. Suplai ke luminer pencahayaan darurat swaisi tidak tercakup dalam persyaratan 560.9.2.


560.9.2 Sistem perkawatan untuk sistem pencahayaan darurat didayai secara terpusat harus mempertahankan kontinuitas suplai dari sumber ke setiap kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang untuk periode yang memadai dalam peristiwa kebakaran. Hal ini harus dicapai dengan menggunakan sistem perkawatan dengan ketahanan
tinggi terhadap kebakaran, sebagaimana dirinci dalam 560.8.1 dan 560.8.2, untuk mentransfer daya melintasi kompartemen terproteksi api lain.

 

Di dalam kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang, sistem perkawatan antara luminer pencahayaan darurat tidak punya persyaratan terhadap kebakaran.


Untuk kompartemen terproteksi api dengan lebih dari satu luminer pencahayaan darurat, luminer pencahayaan darurat tersebut harus dikawati secara berurutan dari sekurangnya dua sirkit terpisah sedemikian sehingga level iluminans yang sesuai terjaga sepanjang rute jalan keluar saat kejadian hilangnya satu sirkit.


560.9.3 Bila luminer pencahayaan darurat berurutan disuplai oleh sirkit terpisah, gawai proteksi arus lebih (GPAL) harus digunakan sedemikian sehingga hubung pendek pada satu sirkit tidak memutus suplai ke luminer pencahayaan darurat di dekatnya di dalam kompartemen terproteksi api atau luminer pencahayaan darurat dalam kompartemen terproteksi api lain.

 

Tidak lebih dari 20 luminer pencahayaan darurat dengan beban total tidak melebihi 60% arus nominal GPAL harus disuplai dari sembarang sirkit akhir.

 

560.9.4 Nilai aman iluminans minimum, waktu respons dan waktu operasi pengenal disyaratkan untuk memungkinkan evakuasi gedung. Bila tidak ada aturan lokal atau nasional, sistem iluminasi sebaiknya memenuhi ISO 30061:2007.

 

CATATAN Pedoman untuk sistem yang sesuai diberikan dalam Lampiran A (lihat Tabel A.1).

 

560.9.5 Pencahayaan darurat harus dikawati dalam mode terjaga atau tak terjaga. Mode ini dapat juga dikombinasi.


560.9.6 Dalam mode tak terjaga, suplai daya untuk pencahayaan normal harus dipantau pada area tersebut. Jika hilangnya suplai ke pencahayaan normal dalam area tersebut menyebabkan pencahayaan normal gagal, pencahayaan darurat harus diaktifkan secara otomatis. Dalam semua kasus, susunan harus dibuat untuk memastikan bahwa pencahayaan darurat lokal akan beroperasi saat kejadian gagalnya suplai normal ke area lokal terkait.


560.9.7 Bila mode terjaga dan tak terjaga digunakan dalam kombinasi, gawai alih masing masingharus mempunyai gawai pemantau sendiri dan harus dapat disakelar secara terpisah.


560.9.8 Mode terjaga pencahayaan darurat dapat disakelar secara simultan dengan pencahayaan normal di lokasi yang:
− tidak dapat digelapkan ketika digunakan, atau
− tidak ditempati secara konstan.


560.9.9 Sistem pencahayaan darurat harus tidak terpengaruh secara negatif oleh sembarang sistem kendali. Sembarang modifikasi yang akan datang dari sistem kendali harus selalu memenuhi persyaratan keselamatan fungsional ini. Jika kegagalan menyebabkan pencahayaan normal di area tersebut gagal, semua luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus beroperasi. Luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus memberikan keluaran cahaya desain darurat penuh.


CATATAN 1 Untuk definisi keselamatan fungsional lihat IEC 61508-4:2010, 3.1.12.
CATATAN 2 Di sini kegagalan berarti kehilangan suplai atau kegagalan sistem kendali.

 

560.9.10 Pengalihan dari mode normal ke darurat harus start secara otomatis jika voltasesuplai drop di bawah 0,6 kali voltase suplai pengenal selama sekurangnya 0,5 s. Mode normal harus dipulihkan jika voltase suplai lebih besar dari 0,85 kali voltase suplai pengenal.


CATATAN 1 Waktu aktual untuk pengalihan tergantung pada aturan nasional.
CATATAN 2 Level pengalihan tergantung pada peralatan yang digunakan untuk layanan keselamatan.


560.9.11 Ketika suplai normal dipulihkan ke panel distribusi atau sirkit terpantau, pencahayaan darurat dalam mode tak terjaga harus disakelar off secara otomatis. Harus diperhitungkan waktu yang diperlukan untuk lampu dalam pencahayaan normal kembali ke luminans normal. Juga harus diperhitungkan, kamar yang di ”black out” secara sengaja sebelum suplai hilang; dalam hal ini, pencahayaan darurat tidak boleh disakelar off secara otomatis.


560.9.12 Pada sistem pencahayaan darurat, jenis lampu harus kompatibel dengan waktu alih untuk menjaga level pencahayaan yang ditentukan.


560.9.13 Sakelar kendali untuk pencahayaan darurat harus ditempatkan di lokasi yang dimaksudkan serta disusun dan dipasang dengan cara sedemikian sehingga sakelar tak dapat dioperasikan oleh orang tidak berwenang.


560.9.14 Posisi disakelar on pada sakelar pencahayaan darurat harus ditunjukkan pada lokasi yang nyaman untuk setiap sumber suplai.


560.9.15 Luminer pencahayaan darurat dan peralatan sirkit terkait harus diidentifikasi misalnya, dengan label merah dengan diameter sekurangnya 30 mm.


560.9.16 Fasilitas penyakelaran dapat diberikan untuk mencegah peluahan sumber penyimpan listrik untuk layanan keselamatan ketika gedung tidak digunakan.


560.9.17 Setiap sirkit fase tunggal harus punya konduktor netralnya sendiri. Netral bersama untuk lebih dari satu sirkit tidak diizinkan.

  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2021-11-03 08:11 PM

In response to HelvinHermanT
0 Likes
0
4743
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2021-11-03 08:11 PM

Bisa juga dilihat pada Lampiran A Pedoman untuk Pencahayaan Darurat.

 

 

  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Preview Exit Preview

never-displayed

You must be signed in to add attachments

never-displayed

 
To The Top!

Forums

  • APC UPS Data Center Backup Solutions
  • EcoStruxure IT
  • EcoStruxure Geo SCADA Expert
  • Metering & Power Quality
  • Schneider Electric Wiser

Knowledge Center

Events & webinars

Ideas

Blogs

Get Started

  • Ask the Community
  • Community Guidelines
  • Community User Guide
  • How-To & Best Practice
  • Experts Leaderboard
  • Contact Support
Brand-Logo
Subscribing is a smart move!
You can subscribe to this board after you log in or create your free account.
Forum-Icon

Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.

Register today for FREE

Register Now

Already have an account? Login

Terms & Conditions Privacy Notice Change your Cookie Settings © 2025 Schneider Electric

This is a heading

With achievable small steps, users progress and continually feel satisfaction in task accomplishment.

Usetiful Onboarding Checklist remembers the progress of every user, allowing them to take bite-sized journeys and continue where they left.

of