Expert on Demand for Standards & Regulations
Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2021-11-03 07:45 PM
Apakah standar instalasi yang mengatur Pencahayaan Darurat (Emergecy Light) ?
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2021-11-03 08:03 PM
Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat diatur dalam PUIL 2020 bagian 5.56
SNI IEC 0225-5-56_2020 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 - Bagian 5-56: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Layanan Keselamatan.
Khususnya pada ayat 560.9 Penerapan pencahayaan darurat.
560.9 Penerapan pencahayaan darurat
560.9.1 Sistem pencahayaan darurat dapat didayai dengan sistem suplai daya pusat atau luminer pencahayaan darurat dapat berupa swaisi. Luminer pencahayaan darurat harus memenuhi IEC 60598-2-22. Suplai ke luminer pencahayaan darurat swaisi tidak tercakup dalam persyaratan 560.9.2.
560.9.2 Sistem perkawatan untuk sistem pencahayaan darurat didayai secara terpusat harus mempertahankan kontinuitas suplai dari sumber ke setiap kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang untuk periode yang memadai dalam peristiwa kebakaran. Hal ini harus dicapai dengan menggunakan sistem perkawatan dengan ketahanan
tinggi terhadap kebakaran, sebagaimana dirinci dalam 560.8.1 dan 560.8.2, untuk mentransfer daya melintasi kompartemen terproteksi api lain.
Di dalam kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang, sistem perkawatan antara luminer pencahayaan darurat tidak punya persyaratan terhadap kebakaran.
Untuk kompartemen terproteksi api dengan lebih dari satu luminer pencahayaan darurat, luminer pencahayaan darurat tersebut harus dikawati secara berurutan dari sekurangnya dua sirkit terpisah sedemikian sehingga level iluminans yang sesuai terjaga sepanjang rute jalan keluar saat kejadian hilangnya satu sirkit.
560.9.3 Bila luminer pencahayaan darurat berurutan disuplai oleh sirkit terpisah, gawai proteksi arus lebih (GPAL) harus digunakan sedemikian sehingga hubung pendek pada satu sirkit tidak memutus suplai ke luminer pencahayaan darurat di dekatnya di dalam kompartemen terproteksi api atau luminer pencahayaan darurat dalam kompartemen terproteksi api lain.
Tidak lebih dari 20 luminer pencahayaan darurat dengan beban total tidak melebihi 60% arus nominal GPAL harus disuplai dari sembarang sirkit akhir.
560.9.4 Nilai aman iluminans minimum, waktu respons dan waktu operasi pengenal disyaratkan untuk memungkinkan evakuasi gedung. Bila tidak ada aturan lokal atau nasional, sistem iluminasi sebaiknya memenuhi ISO 30061:2007.
CATATAN Pedoman untuk sistem yang sesuai diberikan dalam Lampiran A (lihat Tabel A.1).
560.9.5 Pencahayaan darurat harus dikawati dalam mode terjaga atau tak terjaga. Mode ini dapat juga dikombinasi.
560.9.6 Dalam mode tak terjaga, suplai daya untuk pencahayaan normal harus dipantau pada area tersebut. Jika hilangnya suplai ke pencahayaan normal dalam area tersebut menyebabkan pencahayaan normal gagal, pencahayaan darurat harus diaktifkan secara otomatis. Dalam semua kasus, susunan harus dibuat untuk memastikan bahwa pencahayaan darurat lokal akan beroperasi saat kejadian gagalnya suplai normal ke area lokal terkait.
560.9.7 Bila mode terjaga dan tak terjaga digunakan dalam kombinasi, gawai alih masing masingharus mempunyai gawai pemantau sendiri dan harus dapat disakelar secara terpisah.
560.9.8 Mode terjaga pencahayaan darurat dapat disakelar secara simultan dengan pencahayaan normal di lokasi yang:
− tidak dapat digelapkan ketika digunakan, atau
− tidak ditempati secara konstan.
560.9.9 Sistem pencahayaan darurat harus tidak terpengaruh secara negatif oleh sembarang sistem kendali. Sembarang modifikasi yang akan datang dari sistem kendali harus selalu memenuhi persyaratan keselamatan fungsional ini. Jika kegagalan menyebabkan pencahayaan normal di area tersebut gagal, semua luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus beroperasi. Luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus memberikan keluaran cahaya desain darurat penuh.
CATATAN 1 Untuk definisi keselamatan fungsional lihat IEC 61508-4:2010, 3.1.12.
CATATAN 2 Di sini kegagalan berarti kehilangan suplai atau kegagalan sistem kendali.
560.9.10 Pengalihan dari mode normal ke darurat harus start secara otomatis jika voltasesuplai drop di bawah 0,6 kali voltase suplai pengenal selama sekurangnya 0,5 s. Mode normal harus dipulihkan jika voltase suplai lebih besar dari 0,85 kali voltase suplai pengenal.
CATATAN 1 Waktu aktual untuk pengalihan tergantung pada aturan nasional.
CATATAN 2 Level pengalihan tergantung pada peralatan yang digunakan untuk layanan keselamatan.
560.9.11 Ketika suplai normal dipulihkan ke panel distribusi atau sirkit terpantau, pencahayaan darurat dalam mode tak terjaga harus disakelar off secara otomatis. Harus diperhitungkan waktu yang diperlukan untuk lampu dalam pencahayaan normal kembali ke luminans normal. Juga harus diperhitungkan, kamar yang di ”black out” secara sengaja sebelum suplai hilang; dalam hal ini, pencahayaan darurat tidak boleh disakelar off secara otomatis.
560.9.12 Pada sistem pencahayaan darurat, jenis lampu harus kompatibel dengan waktu alih untuk menjaga level pencahayaan yang ditentukan.
560.9.13 Sakelar kendali untuk pencahayaan darurat harus ditempatkan di lokasi yang dimaksudkan serta disusun dan dipasang dengan cara sedemikian sehingga sakelar tak dapat dioperasikan oleh orang tidak berwenang.
560.9.14 Posisi disakelar on pada sakelar pencahayaan darurat harus ditunjukkan pada lokasi yang nyaman untuk setiap sumber suplai.
560.9.15 Luminer pencahayaan darurat dan peralatan sirkit terkait harus diidentifikasi misalnya, dengan label merah dengan diameter sekurangnya 30 mm.
560.9.16 Fasilitas penyakelaran dapat diberikan untuk mencegah peluahan sumber penyimpan listrik untuk layanan keselamatan ketika gedung tidak digunakan.
560.9.17 Setiap sirkit fase tunggal harus punya konduktor netralnya sendiri. Netral bersama untuk lebih dari satu sirkit tidak diizinkan.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2021-11-03 08:03 PM
Standar Instalasi untuk Pencahayaan Darurat diatur dalam PUIL 2020 bagian 5.56
SNI IEC 0225-5-56_2020 : Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 - Bagian 5-56: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Layanan Keselamatan.
Khususnya pada ayat 560.9 Penerapan pencahayaan darurat.
560.9 Penerapan pencahayaan darurat
560.9.1 Sistem pencahayaan darurat dapat didayai dengan sistem suplai daya pusat atau luminer pencahayaan darurat dapat berupa swaisi. Luminer pencahayaan darurat harus memenuhi IEC 60598-2-22. Suplai ke luminer pencahayaan darurat swaisi tidak tercakup dalam persyaratan 560.9.2.
560.9.2 Sistem perkawatan untuk sistem pencahayaan darurat didayai secara terpusat harus mempertahankan kontinuitas suplai dari sumber ke setiap kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang untuk periode yang memadai dalam peristiwa kebakaran. Hal ini harus dicapai dengan menggunakan sistem perkawatan dengan ketahanan
tinggi terhadap kebakaran, sebagaimana dirinci dalam 560.8.1 dan 560.8.2, untuk mentransfer daya melintasi kompartemen terproteksi api lain.
Di dalam kompartemen terproteksi api di mana luminer pencahayaan darurat terpasang, sistem perkawatan antara luminer pencahayaan darurat tidak punya persyaratan terhadap kebakaran.
Untuk kompartemen terproteksi api dengan lebih dari satu luminer pencahayaan darurat, luminer pencahayaan darurat tersebut harus dikawati secara berurutan dari sekurangnya dua sirkit terpisah sedemikian sehingga level iluminans yang sesuai terjaga sepanjang rute jalan keluar saat kejadian hilangnya satu sirkit.
560.9.3 Bila luminer pencahayaan darurat berurutan disuplai oleh sirkit terpisah, gawai proteksi arus lebih (GPAL) harus digunakan sedemikian sehingga hubung pendek pada satu sirkit tidak memutus suplai ke luminer pencahayaan darurat di dekatnya di dalam kompartemen terproteksi api atau luminer pencahayaan darurat dalam kompartemen terproteksi api lain.
Tidak lebih dari 20 luminer pencahayaan darurat dengan beban total tidak melebihi 60% arus nominal GPAL harus disuplai dari sembarang sirkit akhir.
560.9.4 Nilai aman iluminans minimum, waktu respons dan waktu operasi pengenal disyaratkan untuk memungkinkan evakuasi gedung. Bila tidak ada aturan lokal atau nasional, sistem iluminasi sebaiknya memenuhi ISO 30061:2007.
CATATAN Pedoman untuk sistem yang sesuai diberikan dalam Lampiran A (lihat Tabel A.1).
560.9.5 Pencahayaan darurat harus dikawati dalam mode terjaga atau tak terjaga. Mode ini dapat juga dikombinasi.
560.9.6 Dalam mode tak terjaga, suplai daya untuk pencahayaan normal harus dipantau pada area tersebut. Jika hilangnya suplai ke pencahayaan normal dalam area tersebut menyebabkan pencahayaan normal gagal, pencahayaan darurat harus diaktifkan secara otomatis. Dalam semua kasus, susunan harus dibuat untuk memastikan bahwa pencahayaan darurat lokal akan beroperasi saat kejadian gagalnya suplai normal ke area lokal terkait.
560.9.7 Bila mode terjaga dan tak terjaga digunakan dalam kombinasi, gawai alih masing masingharus mempunyai gawai pemantau sendiri dan harus dapat disakelar secara terpisah.
560.9.8 Mode terjaga pencahayaan darurat dapat disakelar secara simultan dengan pencahayaan normal di lokasi yang:
− tidak dapat digelapkan ketika digunakan, atau
− tidak ditempati secara konstan.
560.9.9 Sistem pencahayaan darurat harus tidak terpengaruh secara negatif oleh sembarang sistem kendali. Sembarang modifikasi yang akan datang dari sistem kendali harus selalu memenuhi persyaratan keselamatan fungsional ini. Jika kegagalan menyebabkan pencahayaan normal di area tersebut gagal, semua luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus beroperasi. Luminer pencahayaan darurat di area tersebut harus memberikan keluaran cahaya desain darurat penuh.
CATATAN 1 Untuk definisi keselamatan fungsional lihat IEC 61508-4:2010, 3.1.12.
CATATAN 2 Di sini kegagalan berarti kehilangan suplai atau kegagalan sistem kendali.
560.9.10 Pengalihan dari mode normal ke darurat harus start secara otomatis jika voltasesuplai drop di bawah 0,6 kali voltase suplai pengenal selama sekurangnya 0,5 s. Mode normal harus dipulihkan jika voltase suplai lebih besar dari 0,85 kali voltase suplai pengenal.
CATATAN 1 Waktu aktual untuk pengalihan tergantung pada aturan nasional.
CATATAN 2 Level pengalihan tergantung pada peralatan yang digunakan untuk layanan keselamatan.
560.9.11 Ketika suplai normal dipulihkan ke panel distribusi atau sirkit terpantau, pencahayaan darurat dalam mode tak terjaga harus disakelar off secara otomatis. Harus diperhitungkan waktu yang diperlukan untuk lampu dalam pencahayaan normal kembali ke luminans normal. Juga harus diperhitungkan, kamar yang di ”black out” secara sengaja sebelum suplai hilang; dalam hal ini, pencahayaan darurat tidak boleh disakelar off secara otomatis.
560.9.12 Pada sistem pencahayaan darurat, jenis lampu harus kompatibel dengan waktu alih untuk menjaga level pencahayaan yang ditentukan.
560.9.13 Sakelar kendali untuk pencahayaan darurat harus ditempatkan di lokasi yang dimaksudkan serta disusun dan dipasang dengan cara sedemikian sehingga sakelar tak dapat dioperasikan oleh orang tidak berwenang.
560.9.14 Posisi disakelar on pada sakelar pencahayaan darurat harus ditunjukkan pada lokasi yang nyaman untuk setiap sumber suplai.
560.9.15 Luminer pencahayaan darurat dan peralatan sirkit terkait harus diidentifikasi misalnya, dengan label merah dengan diameter sekurangnya 30 mm.
560.9.16 Fasilitas penyakelaran dapat diberikan untuk mencegah peluahan sumber penyimpan listrik untuk layanan keselamatan ketika gedung tidak digunakan.
560.9.17 Setiap sirkit fase tunggal harus punya konduktor netralnya sendiri. Netral bersama untuk lebih dari satu sirkit tidak diizinkan.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2021-11-03 08:11 PM
Bisa juga dilihat pada Lampiran A Pedoman untuk Pencahayaan Darurat.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.