Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Notifications
Login / Register
Community
Community
Notifications
close
  • Forums
  • Knowledge Center
  • Events & Webinars
  • Ideas
  • Blogs
Help
Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Login / Register
Sustainability
Sustainability

Join our "Ask Me About" community webinar on May 20th at 9 AM CET and 5 PM CET to explore cybersecurity and monitoring for Data Center and edge IT. Learn about market trends, cutting-edge technologies, and best practices from industry experts.
Register and secure your Critical IT infrastructure

Bahaya Kelistrikan - Kebakaran Sekolah akibat konsleting

Expert on Demand for Standards & Regulations

Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.

cancel
Turn on suggestions
Auto-suggest helps you quickly narrow down your search results by suggesting possible matches as you type.
Showing results for 
Show  only  | Search instead for 
Did you mean: 
  • Home
  • Schneider Electric Community
  • Power Distribution IEC
  • Expert on Demand for Standards & Regulations
  • Bahaya Kelistrikan - Kebakaran Sekolah akibat konsleting
Options
  • Subscribe to RSS Feed
  • Mark Topic as New
  • Mark Topic as Read
  • Float this Topic for Current User
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Printer Friendly Page
Invite a Co-worker
Send a co-worker an invite to the portal.Just enter their email address and we'll connect them to register. After joining, they will belong to the same company.
You have entered an invalid email address. Please re-enter the email address.
This co-worker has already been invited to the Exchange portal. Please invite another co-worker.
Please enter email address
Send Invite Cancel
Invitation Sent
Your invitation was sent.Thanks for sharing Exchange with your co-worker.
Send New Invite Close
Top Experts
User Count
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
106
faisalamir
Lieutenant faisalamir Lieutenant
7
Dwinanto_Setyadi
Lieutenant JG Dwinanto_Setyadi Lieutenant JG
7
VickyTanzil
Ensign VickyTanzil Ensign
5
View All

Invite a Colleague

Found this content useful? Share it with a Colleague!

Invite a Colleague Invite
Solved Go to Solution
Back to Expert on Demand for Standards & Regulations
Solved
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-10-09 08:22 PM . Last Modified: ‎2025-03-04 04:29 PM

0 Likes
1
513
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-10-09 08:22 PM . Last Modified: ‎2025-03-04 04:29 PM

Bahaya Kelistrikan - Kebakaran Sekolah akibat konsleting

kebakaran-sdn-01-cempaka-baru-jakpus_169.jpeg

 

Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono meminta Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta memberi pengetahuan soal darurat kebakaran, mulai Minggu depan. Hal itu dilakukan karena banyaknya sekolah yang akhir-akhir ini terbakar.


"Sama kepala dinas kebakaran dan kepala dinas pendidikan. Pertama saya arahkan guru-guru harus di beri ilmu untuk mengatasi darurat kebakaran mulai minggu depan," kata Heru Budi kepada wartawan di SMAN 70 Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).

Ia berharap guru SD dan SMP khususnya, dapat melakukan tindak penyelamatan saat kebakaran terjadi. Sebab kebakaran di sekolah, menurutnya karena adanya kelalaian.

 

"Para Kasudin semuanya untuk turun. Khususnya di SD dan SMP guru-gurunya bisa melakukan tindakan darurat kebakaran. Nggak boleh terjadi lagi di Jakarta hal seperti itu. Dua kali hal yang sama korsleting listrik, berarti ada kelalaian mungkin melebihi standar," imbuhnya.

 

Diketahui, SDN 01 Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini mengalami kebakaran. Sebanyak 14 mobil pemadam kebakaran (damkar) hingga 41 personel dikerahkan. "Diduga terjadi korsleting listrik di gudang buku samping perpustakaan," kata Asril Rizal dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).

https://news.detik.com/berita/d-7574518/kebakaran-sdn-01-jakpus-bersumber-dari-gudang-buku-diduga-ko... 


Baca artikel detiknews, "Heru Budi Minta Guru Sekolah di Jakarta Dibekali Ilmu Atasi Kebakaran" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7579468/heru-budi-minta-guru-sekolah-di-jakarta-dibekali-ilmu-atasi-....

IMG_3297.jpeg

 

Labels
  • Labels:
  • Indonesia
  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

  • All forum topics
  • Previous Topic
  • Next Topic

Accepted Solutions
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: ‎2024-10-11 02:11 AM

0 Likes
0
502
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: ‎2024-10-11 02:11 AM

Jika kita melihat berita diatas, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat khususnya dalam Ruang Publik seperti Sekolah. Tenttu saja karena selain sekolah merupakan aset penting bagi Masyarakat, Sekolah juga menjadi tempat penting yang kita berikan kepercayaan untuk menitipkan putra putri kita untuk belajar.

 

Nah kebanyakan kasus kebakaran disebabkan oleh Konsleting Listrik, setidaknya begitu yang sering kita lihat dalam berita berita mengenai penyebab kebakaran.

 

HelvinHermanT_1-1728533261133.jpeg HelvinHermanT_2-1728533287122.jpeg

 

Sebenarnya kebakaran bisa terjadi jika terpenuhi Segitiga api yang adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. 

 

Nah dalam kasus kebakaran akibat listrik, ketiga elemen pendukung kebakaran itu kemungkinan adalah  :

1. Elemen Panas : Bisa bersumber dari Kabel Listrik yang overload (berbeban lebih), busur listrik akibat arus bocor listrik >300mA (Penjaluran berkarbonasi) atau busur listrik di udara (arching).

2. Elemen Bahan Bakar : Buku di perpustakaan, material kayu, hordeng, dll.

3. Elemen Oksigen : Oksigen yang tersedia bebas diudara.

 

HelvinHermanT_0-1728531501938.jpeg

 

Rencana pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada para Guru dan anak anak didik adalah hal yang baik karena pengetahuan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan memberikan pelatihan mengenai apa yang harus diperhatikan jika terjadi kasus kebakaran.

 

Akan tetapi perlu kita ingat bahwa Keselamatan Kelistrikan adalah sangat penting untuk menjamin bahwa Instalasi Listrik yang terpasang adalah aman untuk dipergunakan dan memiliki Alat Proteksi yang memadai untuk mencegah bahaya kebakaran akibat kegagalan pada sistem kelistrikan.

 

Ada 2 Regulasi di Indonesia untuk Keselamatan Kelistrikan :

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) nomer 7 Tahun 2021

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) no.12 Tahun 2021. 

 

PERMEN ESDM no.7 - Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur pemberlakuan pemenuhan Standar Nasional Indonesia sebagai Standar Wajib yaitu salah satunya adalah Penggunaan Produk Wajib Sertifikasi SNI dan Pemenuhan Wajib SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020) untuk Sistem Instalasi Listrik di bangunan perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sesuai lingkup yang tecatat dalam SNI PUIL 2020.

PERMEN ESDM no. 12 Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan Instalasi Listrik agar sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan SLO (Sertifikasi Layak Operasi) dimana sambungan listrik baru dapat diberikan oleh PLN jika instalasi sudah memiliki SLO.

 

Pada SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020), diatur beberapa persyaratan untuk Proteksi Kelistrikan dari Bahaya Kebakaran akibat Efek Panas / Termal.  Khususnya Pada PUIL 2020 Bagian 4-42: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap efek termal, Bagian 4-43: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap arus lebih, dan Bagian 4-44: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap gangguan voltase dan gangguan elektromagnetik. Termasuk PUIL 2020 Bagian 7 untuk Persyaratan Instalasi atau Lokasi Khusus (Area Pameran, Medis, dll).

 

Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementrian ESDM sedang melakukan Revisi PERMEN 12 (dan akan di revisi PERMEN 7) untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat melalui pemenuhan persyaratan Wajib SNI dan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pemenuhan Keselamatan Kelistrikan demi keselamatan Masyarakat Indonesia.

 

Mari kita dukung rencana ini untuk keselamatan kita Bersama.

 

Berikut beberapa Postingan Serupa mengenai Bahaya Kebakaran dan pembahasan berdasarkan Standard :

Bahaya Kelistrikan - Kasus Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Jaktim, Diduga karena Korsleting Listrik 

See Answer In Context

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Reply 1
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: ‎2024-10-11 02:11 AM

0 Likes
0
503
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: ‎2024-10-11 02:11 AM

Jika kita melihat berita diatas, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat khususnya dalam Ruang Publik seperti Sekolah. Tenttu saja karena selain sekolah merupakan aset penting bagi Masyarakat, Sekolah juga menjadi tempat penting yang kita berikan kepercayaan untuk menitipkan putra putri kita untuk belajar.

 

Nah kebanyakan kasus kebakaran disebabkan oleh Konsleting Listrik, setidaknya begitu yang sering kita lihat dalam berita berita mengenai penyebab kebakaran.

 

HelvinHermanT_1-1728533261133.jpeg HelvinHermanT_2-1728533287122.jpeg

 

Sebenarnya kebakaran bisa terjadi jika terpenuhi Segitiga api yang adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen. 

 

Nah dalam kasus kebakaran akibat listrik, ketiga elemen pendukung kebakaran itu kemungkinan adalah  :

1. Elemen Panas : Bisa bersumber dari Kabel Listrik yang overload (berbeban lebih), busur listrik akibat arus bocor listrik >300mA (Penjaluran berkarbonasi) atau busur listrik di udara (arching).

2. Elemen Bahan Bakar : Buku di perpustakaan, material kayu, hordeng, dll.

3. Elemen Oksigen : Oksigen yang tersedia bebas diudara.

 

HelvinHermanT_0-1728531501938.jpeg

 

Rencana pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada para Guru dan anak anak didik adalah hal yang baik karena pengetahuan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan memberikan pelatihan mengenai apa yang harus diperhatikan jika terjadi kasus kebakaran.

 

Akan tetapi perlu kita ingat bahwa Keselamatan Kelistrikan adalah sangat penting untuk menjamin bahwa Instalasi Listrik yang terpasang adalah aman untuk dipergunakan dan memiliki Alat Proteksi yang memadai untuk mencegah bahaya kebakaran akibat kegagalan pada sistem kelistrikan.

 

Ada 2 Regulasi di Indonesia untuk Keselamatan Kelistrikan :

1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) nomer 7 Tahun 2021

2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) no.12 Tahun 2021. 

 

PERMEN ESDM no.7 - Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur pemberlakuan pemenuhan Standar Nasional Indonesia sebagai Standar Wajib yaitu salah satunya adalah Penggunaan Produk Wajib Sertifikasi SNI dan Pemenuhan Wajib SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020) untuk Sistem Instalasi Listrik di bangunan perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sesuai lingkup yang tecatat dalam SNI PUIL 2020.

PERMEN ESDM no. 12 Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan Instalasi Listrik agar sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan SLO (Sertifikasi Layak Operasi) dimana sambungan listrik baru dapat diberikan oleh PLN jika instalasi sudah memiliki SLO.

 

Pada SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020), diatur beberapa persyaratan untuk Proteksi Kelistrikan dari Bahaya Kebakaran akibat Efek Panas / Termal.  Khususnya Pada PUIL 2020 Bagian 4-42: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap efek termal, Bagian 4-43: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap arus lebih, dan Bagian 4-44: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap gangguan voltase dan gangguan elektromagnetik. Termasuk PUIL 2020 Bagian 7 untuk Persyaratan Instalasi atau Lokasi Khusus (Area Pameran, Medis, dll).

 

Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementrian ESDM sedang melakukan Revisi PERMEN 12 (dan akan di revisi PERMEN 7) untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat melalui pemenuhan persyaratan Wajib SNI dan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pemenuhan Keselamatan Kelistrikan demi keselamatan Masyarakat Indonesia.

 

Mari kita dukung rencana ini untuk keselamatan kita Bersama.

 

Berikut beberapa Postingan Serupa mengenai Bahaya Kebakaran dan pembahasan berdasarkan Standard :

Bahaya Kelistrikan - Kasus Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Jaktim, Diduga karena Korsleting Listrik 

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Preview Exit Preview

never-displayed

You must be signed in to add attachments

never-displayed

 
To The Top!

Forums

  • APC UPS Data Center Backup Solutions
  • EcoStruxure IT
  • EcoStruxure Geo SCADA Expert
  • Metering & Power Quality
  • Schneider Electric Wiser

Knowledge Center

Events & webinars

Ideas

Blogs

Get Started

  • Ask the Community
  • Community Guidelines
  • Community User Guide
  • How-To & Best Practice
  • Experts Leaderboard
  • Contact Support
Brand-Logo
Subscribing is a smart move!
You can subscribe to this board after you log in or create your free account.
Forum-Icon

Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.

Register today for FREE

Register Now

Already have an account? Login

Terms & Conditions Privacy Notice Change your Cookie Settings © 2025 Schneider Electric

This is a heading

With achievable small steps, users progress and continually feel satisfaction in task accomplishment.

Usetiful Onboarding Checklist remembers the progress of every user, allowing them to take bite-sized journeys and continue where they left.

of