Expert on Demand for Standards & Regulations
Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-10-09 08:22 PM
Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono meminta Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta dan Kepala Dinas Pendidikan Jakarta memberi pengetahuan soal darurat kebakaran, mulai Minggu depan. Hal itu dilakukan karena banyaknya sekolah yang akhir-akhir ini terbakar.
"Sama kepala dinas kebakaran dan kepala dinas pendidikan. Pertama saya arahkan guru-guru harus di beri ilmu untuk mengatasi darurat kebakaran mulai minggu depan," kata Heru Budi kepada wartawan di SMAN 70 Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Ia berharap guru SD dan SMP khususnya, dapat melakukan tindak penyelamatan saat kebakaran terjadi. Sebab kebakaran di sekolah, menurutnya karena adanya kelalaian.
"Para Kasudin semuanya untuk turun. Khususnya di SD dan SMP guru-gurunya bisa melakukan tindakan darurat kebakaran. Nggak boleh terjadi lagi di Jakarta hal seperti itu. Dua kali hal yang sama korsleting listrik, berarti ada kelalaian mungkin melebihi standar," imbuhnya.
Diketahui, SDN 01 Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, belum lama ini mengalami kebakaran. Sebanyak 14 mobil pemadam kebakaran (damkar) hingga 41 personel dikerahkan. "Diduga terjadi korsleting listrik di gudang buku samping perpustakaan," kata Asril Rizal dalam keterangannya, Minggu (6/10/2024).
Baca artikel detiknews, "Heru Budi Minta Guru Sekolah di Jakarta Dibekali Ilmu Atasi Kebakaran" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7579468/heru-budi-minta-guru-sekolah-di-jakarta-dibekali-ilmu-atasi-....
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: 2024-10-11 02:11 AM
Jika kita melihat berita diatas, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat khususnya dalam Ruang Publik seperti Sekolah. Tenttu saja karena selain sekolah merupakan aset penting bagi Masyarakat, Sekolah juga menjadi tempat penting yang kita berikan kepercayaan untuk menitipkan putra putri kita untuk belajar.
Nah kebanyakan kasus kebakaran disebabkan oleh Konsleting Listrik, setidaknya begitu yang sering kita lihat dalam berita berita mengenai penyebab kebakaran.
Sebenarnya kebakaran bisa terjadi jika terpenuhi Segitiga api yang adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen.
Nah dalam kasus kebakaran akibat listrik, ketiga elemen pendukung kebakaran itu kemungkinan adalah :
1. Elemen Panas : Bisa bersumber dari Kabel Listrik yang overload (berbeban lebih), busur listrik akibat arus bocor listrik >300mA (Penjaluran berkarbonasi) atau busur listrik di udara (arching).
2. Elemen Bahan Bakar : Buku di perpustakaan, material kayu, hordeng, dll.
3. Elemen Oksigen : Oksigen yang tersedia bebas diudara.
Rencana pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada para Guru dan anak anak didik adalah hal yang baik karena pengetahuan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan memberikan pelatihan mengenai apa yang harus diperhatikan jika terjadi kasus kebakaran.
Akan tetapi perlu kita ingat bahwa Keselamatan Kelistrikan adalah sangat penting untuk menjamin bahwa Instalasi Listrik yang terpasang adalah aman untuk dipergunakan dan memiliki Alat Proteksi yang memadai untuk mencegah bahaya kebakaran akibat kegagalan pada sistem kelistrikan.
Ada 2 Regulasi di Indonesia untuk Keselamatan Kelistrikan :
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) nomer 7 Tahun 2021
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) no.12 Tahun 2021.
PERMEN ESDM no.7 - Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur pemberlakuan pemenuhan Standar Nasional Indonesia sebagai Standar Wajib yaitu salah satunya adalah Penggunaan Produk Wajib Sertifikasi SNI dan Pemenuhan Wajib SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020) untuk Sistem Instalasi Listrik di bangunan perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sesuai lingkup yang tecatat dalam SNI PUIL 2020.
PERMEN ESDM no. 12 Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan Instalasi Listrik agar sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan SLO (Sertifikasi Layak Operasi) dimana sambungan listrik baru dapat diberikan oleh PLN jika instalasi sudah memiliki SLO.
Pada SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020), diatur beberapa persyaratan untuk Proteksi Kelistrikan dari Bahaya Kebakaran akibat Efek Panas / Termal. Khususnya Pada PUIL 2020 Bagian 4-42: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap efek termal, Bagian 4-43: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap arus lebih, dan Bagian 4-44: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap gangguan voltase dan gangguan elektromagnetik. Termasuk PUIL 2020 Bagian 7 untuk Persyaratan Instalasi atau Lokasi Khusus (Area Pameran, Medis, dll).
Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementrian ESDM sedang melakukan Revisi PERMEN 12 (dan akan di revisi PERMEN 7) untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat melalui pemenuhan persyaratan Wajib SNI dan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pemenuhan Keselamatan Kelistrikan demi keselamatan Masyarakat Indonesia.
Mari kita dukung rencana ini untuk keselamatan kita Bersama.
Berikut beberapa Postingan Serupa mengenai Bahaya Kebakaran dan pembahasan berdasarkan Standard :
Bahaya Kelistrikan - Kasus Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Jaktim, Diduga karena Korsleting Listrik
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-10-09 08:56 PM . Last Modified: 2024-10-11 02:11 AM
Jika kita melihat berita diatas, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat khususnya dalam Ruang Publik seperti Sekolah. Tenttu saja karena selain sekolah merupakan aset penting bagi Masyarakat, Sekolah juga menjadi tempat penting yang kita berikan kepercayaan untuk menitipkan putra putri kita untuk belajar.
Nah kebanyakan kasus kebakaran disebabkan oleh Konsleting Listrik, setidaknya begitu yang sering kita lihat dalam berita berita mengenai penyebab kebakaran.
Sebenarnya kebakaran bisa terjadi jika terpenuhi Segitiga api yang adalah elemen-elemen pendukung terjadinya kebakaran dimana elemen tersebut adalah panas, bahan bakar dan oksigen.
Nah dalam kasus kebakaran akibat listrik, ketiga elemen pendukung kebakaran itu kemungkinan adalah :
1. Elemen Panas : Bisa bersumber dari Kabel Listrik yang overload (berbeban lebih), busur listrik akibat arus bocor listrik >300mA (Penjaluran berkarbonasi) atau busur listrik di udara (arching).
2. Elemen Bahan Bakar : Buku di perpustakaan, material kayu, hordeng, dll.
3. Elemen Oksigen : Oksigen yang tersedia bebas diudara.
Rencana pemerintah untuk memberikan pembekalan kepada para Guru dan anak anak didik adalah hal yang baik karena pengetahuan ini diperlukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan memberikan pelatihan mengenai apa yang harus diperhatikan jika terjadi kasus kebakaran.
Akan tetapi perlu kita ingat bahwa Keselamatan Kelistrikan adalah sangat penting untuk menjamin bahwa Instalasi Listrik yang terpasang adalah aman untuk dipergunakan dan memiliki Alat Proteksi yang memadai untuk mencegah bahaya kebakaran akibat kegagalan pada sistem kelistrikan.
Ada 2 Regulasi di Indonesia untuk Keselamatan Kelistrikan :
1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) nomer 7 Tahun 2021
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Republik Indonesia (PERMEN ESDM) no.12 Tahun 2021.
PERMEN ESDM no.7 - Tahun 2021 adalah regulasi yang mengatur pemberlakuan pemenuhan Standar Nasional Indonesia sebagai Standar Wajib yaitu salah satunya adalah Penggunaan Produk Wajib Sertifikasi SNI dan Pemenuhan Wajib SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020) untuk Sistem Instalasi Listrik di bangunan perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sesuai lingkup yang tecatat dalam SNI PUIL 2020.
PERMEN ESDM no. 12 Tahun 2021 bertujuan untuk memastikan Instalasi Listrik agar sesuai dengan persyaratan untuk mendapatkan SLO (Sertifikasi Layak Operasi) dimana sambungan listrik baru dapat diberikan oleh PLN jika instalasi sudah memiliki SLO.
Pada SNI 0225:2020 Persyaratan Umum Inslalasi Listrik 2020 (PUIL 2020), diatur beberapa persyaratan untuk Proteksi Kelistrikan dari Bahaya Kebakaran akibat Efek Panas / Termal. Khususnya Pada PUIL 2020 Bagian 4-42: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap efek termal, Bagian 4-43: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap arus lebih, dan Bagian 4-44: Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap gangguan voltase dan gangguan elektromagnetik. Termasuk PUIL 2020 Bagian 7 untuk Persyaratan Instalasi atau Lokasi Khusus (Area Pameran, Medis, dll).
Saat ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dari Kementrian ESDM sedang melakukan Revisi PERMEN 12 (dan akan di revisi PERMEN 7) untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat melalui pemenuhan persyaratan Wajib SNI dan Sertifikasi Layak Operasi (SLO) untuk pemenuhan Keselamatan Kelistrikan demi keselamatan Masyarakat Indonesia.
Mari kita dukung rencana ini untuk keselamatan kita Bersama.
Berikut beberapa Postingan Serupa mengenai Bahaya Kebakaran dan pembahasan berdasarkan Standard :
Bahaya Kelistrikan - Kasus Kebakaran SDN Pondok Bambu 01 Jaktim, Diduga karena Korsleting Listrik
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.