- Mark as New
- Bookmark
- Subscribe
- Mute
- Subscribe to RSS Feed
- Permalink
- Email to a Friend
- Report Inappropriate Content
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-24 07:17 PM . Last Modified: 2024-08-07 07:25 AM
Bahaya Kelistrikan - Kasus Penyanyi Brasil Ayres Sasaki Meninggal Kesetrum di Atas Panggung
Penyanyi Brasil Meninggal Kesetrum di Atas Panggung.
Sumber Foto : TribunNewsmaker.com
Dikutip dari
Detik.com penyanyi-brasil-ayres-sasaki-meninggal-kesetrum-di-atas-panggung.
Kompas penyanyi-ayres-sasaki-meninggal-tersetrum-saat-konser
CNNIndonesia penyanyi-brazil-meninggal-kesetrum-usai-peluk-fan-di-panggung
Dream.co.id sedih-banget-kronologi-penyanyi-ayres-sasaki-meninggal-tersengat-listrik-saat-konser
Tribunnews rocker-brasil-ayres-sasaki-tewas-kesetrum-di-panggung-usai-dipeluk-fans-yang-basah-kuyup
Penyanyi asal Brasil, meninggal dunia akibat tersengat listrik saat tampil di Solar Hotel, Salinopolis, Para, Brasil, pada 13 Juli 2024. Kejadian tragis ini berlangsung di tengah penampilannya, ketika Sasaki memeluk seorang penggemar yang basah kuyup. People mengabarkan pelukan tersebut membuat kabel kipas yang berada di dekat Sasaki tersentak dan menyambarkan listrik, yang langsung mengakhiri nyawa penyanyi 35 tahun itu. Belum diketahui pasti mengapa kabel tersebut bisa basah, dan pihak kepolisian setempat masih menyelidiki insiden ini.
Turut berduka cita atas berpulangnya Artis Rocker Ayres Sasaki. 🙏
Jika kita lihat dalam berita berita diatas, hampir semua konsisten menyatakan bahwa penyebab meninggalnya Rocker asal Brasil itu adalah akibat Tersengat Listrik (Electric Shock).
Diduga sumber listrik yang menyebabkan kesetrum tersebut berasal dari Kabel Kipas Angin yang tersentak. Bagaimana aliran listrik bisa mengalir ke tubuh Rocker tersebut, diduga akibat listrik yang bocor dari kabel yang tersentak dan mengenai tubuh Rocker yang dalam keadaan basah.
Seperti yang kita ketahui bahwa listrik sangat berguna bagi kehidupan kita dan salah satunya digunakan dalam peralatan konser diatas. Akan tetapi penggunaan LIstrik membutuhkan penanganan yang tepat terutama harus dilengkapi dengan Proteksi dari Bahaya Kelistrikan yang salah satunya adalah Kesetrum.
Mari kita bahas :
1. Proteksi macam apa yang dibutuhkan untuk Proteksi Kesetrum
2. Bagaimana sih Persyaratan Instalasi listrik untuk Lokasi Konser Musik yang menggunakan instalasi listrik temporer / sementara ?
3. Apakah Indonesia memiliki standar & regulasi yang merngatur Instalasi Listrik Lokasi Konser seperti diatas ?
Helvin Herman Tirtadjaja
- Labels:
-
Indonesia
- Tags:
- english
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Accepted Solutions
- Mark as New
- Bookmark
- Subscribe
- Mute
- Subscribe to RSS Feed
- Permalink
- Email to a Friend
- Report Inappropriate Content
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-24 08:07 PM . Last Modified: 2024-07-24 10:13 PM
1. Proteksi macam apa yang dibutuhkan ?
Pada umumnya instalasi listrik akan menggunakan Proteksi MCB untuk memutuskan arus listrik saat terjadi Gangguan Beban Berlebih atau Gangguan Hubung Pendek (Konsleting).
Jika dilihat dari berita diatas yang terjadi kasus kesetrum, maka bisa dipastikan bahwa Instalasi Listrik tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Proteksi Kesetrum yang dikenal sebagai Gawai Proteksi Arus Sisa GPAS (RCCB/ELCB) dengan sensitivitas 30mA.
Dengan menggunakan GPAS (RCCB/ELCB) maka jika terjadi kebocoran arus dari kabel listrik baik akibat insulasi kabel yang rusak (tersentak/terkoyak) maupun kabel listrik terpapar air (Air menghantarkan listrik), maka secara otomatis GPAS (RCCB/ELCB) akan memutuskan arus listrik sehingga tidak terjadi bahaya kesetrum.
2. Bagaimana sih Persyaratan Instalasi listrik untuk Lokasi Konser Musik yang menggunakan instalasi listrik temporer / sementara ?
Sudah ada standar kelistrikan yang ditetapkan dunia Internasional yaitu
- Standar IEC (Internasional Electrotechnical Commission) :
IEC 60364-7-711 “Low voltage electrical installations – Part 7-711: Requirements for special installations or locations – Exhibitions, shows and stands”.
- Indonesia juga memiliki Standar Nasional Indonesia yang mengacu kepada standar Internasional IEC tersebut :
SNI 0225-7-711:2020, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 – Bagian 7-711: Persyaratan untuk instalasi atau lokasi khusus – Pameran, pertunjukan dan stan, merupakan Bagian 7-711
Klik untuk Pembelian Standard PUIL 2020 7-711 diwebsite resmi BSN.
SNI 0225-7-711 atau PUIL 2020 Bagian 7-711 memiliki ruang lingkup khusus berlaku untuk
instalasi listrik temporer pada pameran, pertunjukan dan stan
(termasuk tampilan dan peralatan yang mobil dan portabel).
Jika dilihat dari ayat ayat Persyaratan Umum Instalasi Listrik / PUIL 2020 Bagian 711 :
- 711.410.3.101 Semua sirkit akhir yang melebihi 32 A yang menyuplai stopkontak, semua sirkit akhir untuk pencahayaan, kecuali pencahayaan darurat dan semua sirkit akhir yang menyuplai peralatan listrik genggam yang punya arus pengenal tidak melebihi 32 A harus:
- diproteksi oleh diskoneksi otomatis suplai bersama dengan proteksi tambahan dengan penggunaan GPAS yang punya arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA (Bagian 4-41, 415.1.1), atau
- disuplai oleh SELV atau PELV (Bagian 4-41, 414), atau
- punya separasi listrik sirkit (Bagian 4-41, 413), setiap stopkontak dan peralatan listrik genggam disuplai oleh transformator isolasi individual atau oleh belitan terpisah transformator isolasi.
- 711.411.3.2 Diskoneksi otomatis dalam hal gangguan
711.411.3.2.101 Untuk sirkit yang menyuplai struktur temporer, GPAS harus digunakan sebagai gawai diskoneksi otomatis.
Kesimpulan : PUIL 2020 Bagian 711 untuk lokasi Pameran / Pertunjukkan, mensyaratkan penggunaan GPAS untuk proteksi bahaya kesetrum seperti tertulis pada ayat ayat diatas. Masih banyak persyrataan lain yang tercantum pada PUIL Bagian 7-711 seperti tidak boleh ada sambungan, pembumian, dll.
Jika pada instalasi listrik konser digunakan proteksi GPAS, maka peristiwa meninggalnya Rcoker Brasil dapat dihindarkan.
Helvin Herman Tirtadjaja
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
- Mark as New
- Bookmark
- Subscribe
- Mute
- Subscribe to RSS Feed
- Permalink
- Email to a Friend
- Report Inappropriate Content
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-24 08:07 PM . Last Modified: 2024-07-24 10:13 PM
1. Proteksi macam apa yang dibutuhkan ?
Pada umumnya instalasi listrik akan menggunakan Proteksi MCB untuk memutuskan arus listrik saat terjadi Gangguan Beban Berlebih atau Gangguan Hubung Pendek (Konsleting).
Jika dilihat dari berita diatas yang terjadi kasus kesetrum, maka bisa dipastikan bahwa Instalasi Listrik tersebut tidak dilengkapi dengan Alat Proteksi Kesetrum yang dikenal sebagai Gawai Proteksi Arus Sisa GPAS (RCCB/ELCB) dengan sensitivitas 30mA.
Dengan menggunakan GPAS (RCCB/ELCB) maka jika terjadi kebocoran arus dari kabel listrik baik akibat insulasi kabel yang rusak (tersentak/terkoyak) maupun kabel listrik terpapar air (Air menghantarkan listrik), maka secara otomatis GPAS (RCCB/ELCB) akan memutuskan arus listrik sehingga tidak terjadi bahaya kesetrum.
2. Bagaimana sih Persyaratan Instalasi listrik untuk Lokasi Konser Musik yang menggunakan instalasi listrik temporer / sementara ?
Sudah ada standar kelistrikan yang ditetapkan dunia Internasional yaitu
- Standar IEC (Internasional Electrotechnical Commission) :
IEC 60364-7-711 “Low voltage electrical installations – Part 7-711: Requirements for special installations or locations – Exhibitions, shows and stands”.
- Indonesia juga memiliki Standar Nasional Indonesia yang mengacu kepada standar Internasional IEC tersebut :
SNI 0225-7-711:2020, Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 – Bagian 7-711: Persyaratan untuk instalasi atau lokasi khusus – Pameran, pertunjukan dan stan, merupakan Bagian 7-711
Klik untuk Pembelian Standard PUIL 2020 7-711 diwebsite resmi BSN.
SNI 0225-7-711 atau PUIL 2020 Bagian 7-711 memiliki ruang lingkup khusus berlaku untuk
instalasi listrik temporer pada pameran, pertunjukan dan stan
(termasuk tampilan dan peralatan yang mobil dan portabel).
Jika dilihat dari ayat ayat Persyaratan Umum Instalasi Listrik / PUIL 2020 Bagian 711 :
- 711.410.3.101 Semua sirkit akhir yang melebihi 32 A yang menyuplai stopkontak, semua sirkit akhir untuk pencahayaan, kecuali pencahayaan darurat dan semua sirkit akhir yang menyuplai peralatan listrik genggam yang punya arus pengenal tidak melebihi 32 A harus:
- diproteksi oleh diskoneksi otomatis suplai bersama dengan proteksi tambahan dengan penggunaan GPAS yang punya arus operasi sisa pengenal tidak melebihi 30 mA (Bagian 4-41, 415.1.1), atau
- disuplai oleh SELV atau PELV (Bagian 4-41, 414), atau
- punya separasi listrik sirkit (Bagian 4-41, 413), setiap stopkontak dan peralatan listrik genggam disuplai oleh transformator isolasi individual atau oleh belitan terpisah transformator isolasi.
- 711.411.3.2 Diskoneksi otomatis dalam hal gangguan
711.411.3.2.101 Untuk sirkit yang menyuplai struktur temporer, GPAS harus digunakan sebagai gawai diskoneksi otomatis.
Kesimpulan : PUIL 2020 Bagian 711 untuk lokasi Pameran / Pertunjukkan, mensyaratkan penggunaan GPAS untuk proteksi bahaya kesetrum seperti tertulis pada ayat ayat diatas. Masih banyak persyrataan lain yang tercantum pada PUIL Bagian 7-711 seperti tidak boleh ada sambungan, pembumian, dll.
Jika pada instalasi listrik konser digunakan proteksi GPAS, maka peristiwa meninggalnya Rcoker Brasil dapat dihindarkan.
Helvin Herman Tirtadjaja
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

