Expert on Demand for Standards & Regulations
Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-09 08:23 PM . Last Modified: 2024-08-07 07:27 AM
Dikutip dari Detikcom bahwa Ketua OSIS SMA tewas kesetrum di kolam sekolah :
Momen ulang tahun Ketua OSIS SMAN 1 Cawas, Klaten, Jawa Tengah, berinisial FN (18) berakhir tragis setelah diceburkan ke kolam. FN sempat mengaku keram sebelum tewas tersengat listrik pada hari ulang tahunnya ke-18.
Memang sebagai orang beriman kita hanya bisa pasrah atas"kecelakaan" diatas, akan tetapi sebagai orang tua, saya menjadi sangat prihatin atas kejadian tersebut dan turut mendoakan kedamaian sang korban.
Persahabatan dan Pertemanan dalam sekolah merupakan kenangan yang indah, apalagi jika teman teman ingat akan hari ulang tahun kita dan mau merayakan bersama sama. Peristiwa kegembiraan perayaan ulang tahun saat sekolah sering disertai tradisi diceburkan ke kolam dan di lumuri tepung / telur, hal ini menjadi kenangan tersendiri saat kita sekolah dahulu.
Namun sangat disayangkan hari itu menjadi hari naas bagi sang siswa yang berulang tahun tersebut. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi putra putri kita untuk bermain dan
belajar, malah menjadi tempat yang merenggut nyawa siswa tersebut.
Dari berita kita lihat bahwa sang pelajar adalah Ketua OSIS yang menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan Kepemimpinan yang baik dan mungkin akan menjadi Pemimpin / Tokoh Masyarakat saat dewasa nanti. Indonesia sudah kehilangan salah satu putra calon pemimpin Bangsa.
Namun apakah hal tersebut merupakan hal yang "wajar" atau suatu "kecelakaan" yang tidak bisa diperkirakan akan terjadi dan seharusnya bisa dihindari ?
Atau mungkin hal tersebut sebenarnya bisa dicegah sehingga bisa dibilang bahwa kejadian diatas adalah sebagai suatu KELALAIAN dari Pihak / Dinas / Instansi yang Berwenang.
Mari kita renungkan bersama.
Ketua OSIS sempat bilang keram sebelum tewas kesetrum
Polisi sebut ada Kabel di Kolam saat Ketua OSIS tewas kesetrum
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: 2024-08-06 04:02 PM
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia Kelistrikan, kita perlu melihat hal tersebut diatas melalui kaca mata teknis.
Listrik sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari hari dan listrik menjadi sengat penting dalam mendukung aktivitas kita sehari hari.
Akan tetapi penggunaan listrik yang tidak aman dapat menyebabkan Potensi Bahaya Kelistrikan.
Penulis melihat bahwa dari berita kejadian Tewasnya Ketua OSIS di kolam tersebut, disebabkan kegagalan insulasi kabel pada Tiang Lampu Penerangan / kabel pompa sehingga terjadi kebocoran arus listrik yang mengalir ke air kolam.
Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) dari Kementrian ESDM beserta Stakeholder terkait sudah menyoroti bahaya kelistrikan yaang salah satunya adalah bahaya kesetrum. Pada Tahun 2023 Dirjen Gatrik membuat kajian dalam Forum. Link : Forum Diskusi - Kupas Tuntas Resiko Bahaya Listrik
Bahkan Bapak Dirjen sendiri memiliki perhatian khusus akan Potensi Bahaya Kelistrikan khususnya Bahaya Kebakaran dan Kesetrum. Berikut rekaman wawancara dengan Beliau (MENGENAL LEBIH DEKAT DIRJEN KETENAGALISTRIKAN)
Namun walaupun Standard Produk, Standar Instalasi (PUIL 2020) dan Regulasi Pemerintah (Permen 7 2021) sudah dibuat untuk melindungi Masyarakat, masih banyak kejadian Kebakaran dan Kesetrum yang terjadi.
Sebagai Anggota dari Komite Teknis SNI PUIL dan Sistem Proteksi saya beserta rekan rekan dan Dirjen Gatrik sudah membuat beberapa sesi Edukasi baik dalam Seminar, Blog, maupun media promosi digital lainnya mengenai Bahaya Kelistrikan dan Bagaimana Pencegahannya menurut Standar dan Regulasi yang ada. Dalam beberapa acara Seminar yang diselenggarakan oleh Schneider Indonesia, kamipun sudah menyampaikan pesan tersebut dalam seminar seminar edukasi.
Mungkin diperlukan suatu tindakan drastis yang lebih TEGAS dan CEPAT untuk melindungi masyarakat dari bahaya Kelistrikan.
Untuk bagaimana detail Standar Instalasi dan Regulasi akan saya jelaskan dalam postingan lanjutan.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: 2024-08-06 04:02 PM
Mari kita lihat dari sudut pandang Standar dan Regulasi di Indonesia.
Kesimpulan :
Jadi berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) instalasi listrik harus ada proteksi bahaya kesetrum dengan alat proteksi GPAS / RCCB / ELCB 30mA.
Diduga TERJADI KELALAIAN / KETIDAKSESUAIAN dengan regulasi dalam instalasi kelistrikan pada kasus tersebut.
Mari kita kupas satu persatu Standar dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di Indonesia :
A. Berdasarkan Regulasi : Permen EDSM no.7 Tahun 2021 :
1. Pasal 2 : Menteri memberlakukan Standar Wajib (Lampiran 1) di bidang kelistrikan untuk Sistem Instalasi Tenaga Listrik
2. Pasal 6 Kewajiban pemenuhan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020) pada bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum pada PUIL 2020.
3. Lampiran 1 : Lingkup pemberlakuan PUIL 2020 pada
==> Berdasarkan pasal pasal PERMEN diatas maka Instalasi Listrik pada lokasi kejadian berlaku wajib penerapan Instalasi Listrik yang sesuai dengan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).
B. Berdasarkan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020)
==> Berdasarkan Standard Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) maka lokasi kolam dan sekitarnya harus diproteksi oleh GPAS/RCCB dengan sensitivitas 30mA untuk proteksi dari Bahaya Kesetrum.
Jadi kesimpulannya, berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) pada instalasi listrik Wajib digunakan alat proteksi bahaya kesetrum dengan GPAS / RCCB / ELCB 30mA.
Dengan penggunaan GPAS/RCCB/ELCB 30mA, maka jika ada kasus kesetrum yang terjadi maka suplai listrik akan secara otomatis dimatikan sehingga kasus tewasnya Ketua OSIS dapat dihindari.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-11 06:56 AM
Beberapa link Postingan mengenai Proteksi Bahaya Kesetrum.
Cara melindungi keluarga dari kesetrum
Cegah Kesetrum Dengan RCCB Domae Schneider (ELCB Schneider) - Video Penjelasan
Bagaimana Ketentuan Penggunaan ELCB di rumah tinggal ?
Pertanyaan Pemasangan ELCB/RCCB 30mA & 300mA di rumah.
RCCB biasanya paling baik di pasang dimana dan peralatan apa ya?
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: 2024-08-06 04:02 PM
Sebagai orang yang berkecimpung di dunia Kelistrikan, kita perlu melihat hal tersebut diatas melalui kaca mata teknis.
Listrik sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari hari dan listrik menjadi sengat penting dalam mendukung aktivitas kita sehari hari.
Akan tetapi penggunaan listrik yang tidak aman dapat menyebabkan Potensi Bahaya Kelistrikan.
Penulis melihat bahwa dari berita kejadian Tewasnya Ketua OSIS di kolam tersebut, disebabkan kegagalan insulasi kabel pada Tiang Lampu Penerangan / kabel pompa sehingga terjadi kebocoran arus listrik yang mengalir ke air kolam.
Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) dari Kementrian ESDM beserta Stakeholder terkait sudah menyoroti bahaya kelistrikan yaang salah satunya adalah bahaya kesetrum. Pada Tahun 2023 Dirjen Gatrik membuat kajian dalam Forum. Link : Forum Diskusi - Kupas Tuntas Resiko Bahaya Listrik
Bahkan Bapak Dirjen sendiri memiliki perhatian khusus akan Potensi Bahaya Kelistrikan khususnya Bahaya Kebakaran dan Kesetrum. Berikut rekaman wawancara dengan Beliau (MENGENAL LEBIH DEKAT DIRJEN KETENAGALISTRIKAN)
Namun walaupun Standard Produk, Standar Instalasi (PUIL 2020) dan Regulasi Pemerintah (Permen 7 2021) sudah dibuat untuk melindungi Masyarakat, masih banyak kejadian Kebakaran dan Kesetrum yang terjadi.
Sebagai Anggota dari Komite Teknis SNI PUIL dan Sistem Proteksi saya beserta rekan rekan dan Dirjen Gatrik sudah membuat beberapa sesi Edukasi baik dalam Seminar, Blog, maupun media promosi digital lainnya mengenai Bahaya Kelistrikan dan Bagaimana Pencegahannya menurut Standar dan Regulasi yang ada. Dalam beberapa acara Seminar yang diselenggarakan oleh Schneider Indonesia, kamipun sudah menyampaikan pesan tersebut dalam seminar seminar edukasi.
Mungkin diperlukan suatu tindakan drastis yang lebih TEGAS dan CEPAT untuk melindungi masyarakat dari bahaya Kelistrikan.
Untuk bagaimana detail Standar Instalasi dan Regulasi akan saya jelaskan dalam postingan lanjutan.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: 2024-08-06 04:02 PM
Mari kita lihat dari sudut pandang Standar dan Regulasi di Indonesia.
Kesimpulan :
Jadi berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) instalasi listrik harus ada proteksi bahaya kesetrum dengan alat proteksi GPAS / RCCB / ELCB 30mA.
Diduga TERJADI KELALAIAN / KETIDAKSESUAIAN dengan regulasi dalam instalasi kelistrikan pada kasus tersebut.
Mari kita kupas satu persatu Standar dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di Indonesia :
A. Berdasarkan Regulasi : Permen EDSM no.7 Tahun 2021 :
1. Pasal 2 : Menteri memberlakukan Standar Wajib (Lampiran 1) di bidang kelistrikan untuk Sistem Instalasi Tenaga Listrik
2. Pasal 6 Kewajiban pemenuhan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020) pada bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum pada PUIL 2020.
3. Lampiran 1 : Lingkup pemberlakuan PUIL 2020 pada
==> Berdasarkan pasal pasal PERMEN diatas maka Instalasi Listrik pada lokasi kejadian berlaku wajib penerapan Instalasi Listrik yang sesuai dengan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).
B. Berdasarkan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020)
==> Berdasarkan Standard Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) maka lokasi kolam dan sekitarnya harus diproteksi oleh GPAS/RCCB dengan sensitivitas 30mA untuk proteksi dari Bahaya Kesetrum.
Jadi kesimpulannya, berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) pada instalasi listrik Wajib digunakan alat proteksi bahaya kesetrum dengan GPAS / RCCB / ELCB 30mA.
Dengan penggunaan GPAS/RCCB/ELCB 30mA, maka jika ada kasus kesetrum yang terjadi maka suplai listrik akan secara otomatis dimatikan sehingga kasus tewasnya Ketua OSIS dapat dihindari.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2024-07-11 06:56 AM
Beberapa link Postingan mengenai Proteksi Bahaya Kesetrum.
Cara melindungi keluarga dari kesetrum
Cegah Kesetrum Dengan RCCB Domae Schneider (ELCB Schneider) - Video Penjelasan
Bagaimana Ketentuan Penggunaan ELCB di rumah tinggal ?
Pertanyaan Pemasangan ELCB/RCCB 30mA & 300mA di rumah.
RCCB biasanya paling baik di pasang dimana dan peralatan apa ya?
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.