Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Notifications
Login / Register
Community
Community
Notifications
close
  • Forums
  • Knowledge Center
  • Events & Webinars
  • Ideas
  • Blogs
Help
Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Login / Register
Sustainability
Sustainability

Join our "Ask Me About" community webinar on May 20th at 9 AM CET and 5 PM CET to explore cybersecurity and monitoring for Data Center and edge IT. Learn about market trends, cutting-edge technologies, and best practices from industry experts.
Register and secure your Critical IT infrastructure

Bahaya Kelistrikan - Kasus Pelajar tewas kesetrum di kolam sekolah (9Jul24)

Expert on Demand for Standards & Regulations

Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.

cancel
Turn on suggestions
Auto-suggest helps you quickly narrow down your search results by suggesting possible matches as you type.
Showing results for 
Show  only  | Search instead for 
Did you mean: 
  • Home
  • Schneider Electric Community
  • Power Distribution IEC
  • Expert on Demand for Standards & Regulations
  • Bahaya Kelistrikan - Kasus Pelajar tewas kesetrum di kolam sekolah (9Jul24)
Options
  • Subscribe to RSS Feed
  • Mark Topic as New
  • Mark Topic as Read
  • Float this Topic for Current User
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Printer Friendly Page
Invite a Co-worker
Send a co-worker an invite to the portal.Just enter their email address and we'll connect them to register. After joining, they will belong to the same company.
You have entered an invalid email address. Please re-enter the email address.
This co-worker has already been invited to the Exchange portal. Please invite another co-worker.
Please enter email address
Send Invite Cancel
Invitation Sent
Your invitation was sent.Thanks for sharing Exchange with your co-worker.
Send New Invite Close
Top Experts
User Count
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
106
faisalamir
Lieutenant faisalamir Lieutenant
7
Dwinanto_Setyadi
Lieutenant JG Dwinanto_Setyadi Lieutenant JG
7
VickyTanzil
Ensign VickyTanzil Ensign
5
View All

Invite a Colleague

Found this content useful? Share it with a Colleague!

Invite a Colleague Invite
Solved Go to Solution
Back to Expert on Demand for Standards & Regulations
Solved
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-09 08:23 PM . Last Modified: ‎2024-08-07 07:27 AM

1 Like
3
1046
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-09 08:23 PM . Last Modified: ‎2024-08-07 07:27 AM

Bahaya Kelistrikan - Kasus Pelajar tewas kesetrum di kolam sekolah (9Jul24)

Intensi Kajian.png

 

Dikutip dari Detikcom bahwa Ketua OSIS SMA tewas kesetrum di kolam sekolah :

Momen ulang tahun Ketua OSIS SMAN 1 Cawas, Klaten, Jawa Tengah, berinisial FN (18) berakhir tragis setelah diceburkan ke kolam. FN sempat mengaku keram sebelum tewas tersengat listrik pada hari ulang tahunnya ke-18.

Memang sebagai orang beriman kita hanya bisa pasrah atas"kecelakaan" diatas, akan tetapi sebagai orang tua, saya menjadi sangat prihatin atas kejadian tersebut dan turut mendoakan kedamaian sang korban.

 

Persahabatan dan Pertemanan dalam sekolah merupakan kenangan yang indah, apalagi jika teman teman ingat akan hari ulang tahun kita dan mau merayakan bersama sama. Peristiwa kegembiraan perayaan ulang tahun saat sekolah sering disertai tradisi diceburkan ke kolam dan di lumuri tepung / telur, hal ini menjadi kenangan tersendiri saat kita sekolah dahulu.

 

Namun sangat disayangkan hari itu menjadi hari naas bagi sang siswa yang berulang tahun tersebut. Lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi putra putri kita untuk bermain dan

belajar, malah menjadi tempat yang merenggut nyawa siswa tersebut.

 

Dari berita kita lihat bahwa sang pelajar adalah Ketua OSIS yang menunjukkan bahwa dia memiliki kemampuan Kepemimpinan yang baik dan mungkin akan menjadi Pemimpin / Tokoh Masyarakat saat dewasa nanti. Indonesia sudah kehilangan salah satu putra calon pemimpin Bangsa.

 

Namun apakah hal tersebut merupakan hal yang "wajar" atau suatu "kecelakaan" yang tidak bisa diperkirakan akan terjadi dan seharusnya bisa dihindari ? 

 

Atau mungkin hal tersebut sebenarnya bisa dicegah sehingga bisa dibilang bahwa kejadian diatas adalah sebagai suatu KELALAIAN dari Pihak / Dinas / Instansi yang Berwenang.

 

Mari kita renungkan bersama.

 

jenazah-fajar-nugroho-ketua-osis-sman-1-cawas-klaten-yang-tewas-tersetrum-di-kolam-sekolah-dimakamkan-hari-ini-selasa-972024-2_169.jpeg kolam-maut-sman-1-cawas-klaten-yang-menewaskan-ketua-osis-senin-872024-1_169.jpeg

Ketua OSIS sempat bilang keram sebelum tewas kesetrum 

Polisi sebut ada Kabel di Kolam saat Ketua OSIS tewas kesetrum 

 

 

 

Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja
Angota Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64
Labels
  • Labels:
  • Indonesia
  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

  • All forum topics
  • Previous Topic
  • Next Topic

Accepted Solutions
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

1 Like
0
1043
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia Kelistrikan, kita perlu melihat hal tersebut diatas melalui kaca mata teknis.

 

Listrik sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari hari dan listrik menjadi sengat penting dalam mendukung aktivitas kita sehari hari.

 

Akan tetapi penggunaan listrik yang tidak aman dapat menyebabkan Potensi Bahaya Kelistrikan.

 

Penulis melihat bahwa dari berita kejadian Tewasnya Ketua OSIS di kolam tersebut, disebabkan kegagalan insulasi kabel pada Tiang Lampu Penerangan / kabel pompa sehingga terjadi kebocoran arus listrik yang mengalir ke air kolam.

 

Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) dari Kementrian ESDM beserta Stakeholder terkait sudah menyoroti bahaya kelistrikan yaang salah satunya adalah bahaya kesetrum. Pada Tahun 2023 Dirjen Gatrik membuat kajian dalam Forum. Link : Forum Diskusi - Kupas Tuntas Resiko Bahaya Listrik 

 

Bahkan Bapak Dirjen sendiri memiliki perhatian khusus akan Potensi Bahaya Kelistrikan khususnya Bahaya Kebakaran dan Kesetrum. Berikut rekaman wawancara dengan Beliau (MENGENAL LEBIH DEKAT DIRJEN KETENAGALISTRIKAN)

 

 

Namun walaupun Standard Produk, Standar Instalasi (PUIL 2020) dan Regulasi Pemerintah (Permen 7 2021) sudah dibuat untuk melindungi Masyarakat, masih banyak kejadian Kebakaran dan Kesetrum yang terjadi. 

 

Sebagai Anggota dari Komite Teknis SNI PUIL dan Sistem Proteksi saya beserta rekan rekan dan Dirjen Gatrik sudah membuat beberapa sesi Edukasi baik dalam Seminar, Blog, maupun media promosi digital lainnya mengenai Bahaya Kelistrikan dan Bagaimana Pencegahannya menurut Standar dan Regulasi yang ada. Dalam beberapa acara Seminar yang diselenggarakan oleh Schneider Indonesia, kamipun sudah menyampaikan pesan tersebut dalam seminar seminar edukasi.

 

Mungkin diperlukan suatu tindakan drastis yang lebih TEGAS dan CEPAT untuk melindungi masyarakat dari bahaya Kelistrikan. 

 

 

 

Untuk bagaimana detail Standar Instalasi dan Regulasi akan saya jelaskan dalam postingan lanjutan.

 

 

 

 

Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja
Angota Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64

See Answer In Context

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

0 Likes
0
1001
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

Mari kita lihat dari sudut pandang Standar dan Regulasi di Indonesia.

 

Kesimpulan : 

Jadi berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) instalasi listrik harus ada proteksi bahaya kesetrum dengan alat proteksi GPAS / RCCB / ELCB 30mA.

Diduga TERJADI KELALAIAN / KETIDAKSESUAIAN dengan regulasi dalam instalasi kelistrikan pada kasus tersebut.

 

Mari kita kupas satu persatu Standar dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di Indonesia :

 

A. Berdasarkan Regulasi :  Permen EDSM no.7 Tahun 2021 : 

1. Pasal 2 : Menteri memberlakukan Standar Wajib (Lampiran 1) di bidang kelistrikan untuk Sistem Instalasi Tenaga Listrik

 

2. Pasal 6 Kewajiban pemenuhan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020) pada bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum pada PUIL 2020.

 

3. Lampiran 1 : Lingkup pemberlakuan PUIL 2020 pada

  • Instalasi tegangan rendah :
  • Kompleks Perumahan, Kompleks Komersial, Kompleks Publik, Kompleks Industri,
  • Kompleks pertanian dan perkebunan
  • Bangunan prafabrikasi
  • Karavan, lokasi karavan dan serupa
  • Lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi temporer
  • Marina
  • Instalasi Pencahayaan eksternal dan serupa
  • Lokasi Medik
  • Unit mobil atau dapat diangkut
  • Sistem Fotovoltaik dan set pembangkit tegangan rendah

 

  • Bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis lainnya sesuai Lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020
  • Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan dengan arus bolak balik sampai 1000 volt atau arus searah sampai 1500 volt.
  • Sistem Perkawatan dan kabel yang tidak secara specific dicakup oleh standar peranti
  • Semua instalasi pelanggan diluar bangunan
  • Perluasan atau perubahan instalasi dan bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.

==> Berdasarkan pasal pasal PERMEN diatas maka Instalasi Listrik pada lokasi kejadian berlaku wajib penerapan Instalasi Listrik yang sesuai dengan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).

 

B. Berdasarkan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020)

  1. PUIL 2020 Bagian 4-41 Proteksi terhadap Kejut Listrik
    1. Ayat 411.3.3 Persyaratan untuk sopkontak : keharusan penggu naan GPAS / RCCB 30mA pada :
      • Setiap Stop kontak AB <32A yang digunakan orang awam dan umum
      • Peralatan AB Mobile untuk penggunaan luar ruang
    2. Ayat 411.3.4 Persyaratan untuk sirkit luminer (penerangan) pada sistem TN & TT
      • Proteksi dengan GPAS/RCCB 30,A harus disediakan untuk sirkit akhir yang mensuplai luminer
  2. PUIL 2020 Bagian 7-702 Persyaratan insalasi lokasi kolam renang dan air mancur
    1. Ayat 702.55.104.2 Untuk kolam renang disyaratkan penggunaan GPAS / RCCB 30mA
    2. Ayat 702.55.103.3 Pompa penyulang atau peralatan listrik penggunaan kolam renang harus diproteksi dengan GPAS/RCCB 30mA atau SELV (12VAC / 30VDC)
    3. Ayat 702.410.3.101.2 Zona 0 dan 1 Air mancur. Keharusan penggunaan GPAS / RCCB 30mA atau SELV (12VAC / 30VDC)

==> Berdasarkan Standard Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) maka lokasi kolam dan sekitarnya harus diproteksi oleh GPAS/RCCB dengan sensitivitas 30mA untuk proteksi dari Bahaya Kesetrum.

 

Jadi kesimpulannya, berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) pada  instalasi listrik Wajib digunakan alat proteksi bahaya kesetrum dengan  GPAS / RCCB / ELCB 30mA.

 

Dengan penggunaan GPAS/RCCB/ELCB 30mA, maka jika ada kasus kesetrum  yang terjadi maka suplai listrik akan secara otomatis dimatikan sehingga kasus tewasnya Ketua OSIS dapat dihindari.

 



Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja
Angota Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64

See Answer In Context

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-11 06:56 AM

0 Likes
0
892
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-11 06:56 AM

Beberapa link Postingan mengenai Proteksi Bahaya Kesetrum.

 

Cara melindungi keluarga dari kesetrum 

Cegah Kesetrum Dengan RCCB Domae Schneider (ELCB Schneider) - Video Penjelasan 

Bagaimana Ketentuan Penggunaan ELCB di rumah tinggal ? 

Pertanyaan Pemasangan ELCB/RCCB 30mA & 300mA di rumah. 

RCCB biasanya paling baik di pasang dimana dan peralatan apa ya? 

Bagaimana cara menentukan rating MCB & RCCB? 

Setrum 

Manfaat RCBO untuk Listrik Rumah 

See Answer In Context

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Replies 3
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

1 Like
0
1044
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-09 08:49 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

Sebagai orang yang berkecimpung di dunia Kelistrikan, kita perlu melihat hal tersebut diatas melalui kaca mata teknis.

 

Listrik sangat dibutuhkan dalam kehidupan manusia sehari hari dan listrik menjadi sengat penting dalam mendukung aktivitas kita sehari hari.

 

Akan tetapi penggunaan listrik yang tidak aman dapat menyebabkan Potensi Bahaya Kelistrikan.

 

Penulis melihat bahwa dari berita kejadian Tewasnya Ketua OSIS di kolam tersebut, disebabkan kegagalan insulasi kabel pada Tiang Lampu Penerangan / kabel pompa sehingga terjadi kebocoran arus listrik yang mengalir ke air kolam.

 

Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Gatrik) dari Kementrian ESDM beserta Stakeholder terkait sudah menyoroti bahaya kelistrikan yaang salah satunya adalah bahaya kesetrum. Pada Tahun 2023 Dirjen Gatrik membuat kajian dalam Forum. Link : Forum Diskusi - Kupas Tuntas Resiko Bahaya Listrik 

 

Bahkan Bapak Dirjen sendiri memiliki perhatian khusus akan Potensi Bahaya Kelistrikan khususnya Bahaya Kebakaran dan Kesetrum. Berikut rekaman wawancara dengan Beliau (MENGENAL LEBIH DEKAT DIRJEN KETENAGALISTRIKAN)

 

 

Namun walaupun Standard Produk, Standar Instalasi (PUIL 2020) dan Regulasi Pemerintah (Permen 7 2021) sudah dibuat untuk melindungi Masyarakat, masih banyak kejadian Kebakaran dan Kesetrum yang terjadi. 

 

Sebagai Anggota dari Komite Teknis SNI PUIL dan Sistem Proteksi saya beserta rekan rekan dan Dirjen Gatrik sudah membuat beberapa sesi Edukasi baik dalam Seminar, Blog, maupun media promosi digital lainnya mengenai Bahaya Kelistrikan dan Bagaimana Pencegahannya menurut Standar dan Regulasi yang ada. Dalam beberapa acara Seminar yang diselenggarakan oleh Schneider Indonesia, kamipun sudah menyampaikan pesan tersebut dalam seminar seminar edukasi.

 

Mungkin diperlukan suatu tindakan drastis yang lebih TEGAS dan CEPAT untuk melindungi masyarakat dari bahaya Kelistrikan. 

 

 

 

Untuk bagaimana detail Standar Instalasi dan Regulasi akan saya jelaskan dalam postingan lanjutan.

 

 

 

 

Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja
Angota Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

0 Likes
0
1002
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-09 10:27 PM . Last Modified: ‎2024-08-06 04:02 PM

Mari kita lihat dari sudut pandang Standar dan Regulasi di Indonesia.

 

Kesimpulan : 

Jadi berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) instalasi listrik harus ada proteksi bahaya kesetrum dengan alat proteksi GPAS / RCCB / ELCB 30mA.

Diduga TERJADI KELALAIAN / KETIDAKSESUAIAN dengan regulasi dalam instalasi kelistrikan pada kasus tersebut.

 

Mari kita kupas satu persatu Standar dan Regulasi Pemerintah yang berlaku di Indonesia :

 

A. Berdasarkan Regulasi :  Permen EDSM no.7 Tahun 2021 : 

1. Pasal 2 : Menteri memberlakukan Standar Wajib (Lampiran 1) di bidang kelistrikan untuk Sistem Instalasi Tenaga Listrik

 

2. Pasal 6 Kewajiban pemenuhan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020) pada bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis sebagaimana tercantum pada PUIL 2020.

 

3. Lampiran 1 : Lingkup pemberlakuan PUIL 2020 pada

  • Instalasi tegangan rendah :
  • Kompleks Perumahan, Kompleks Komersial, Kompleks Publik, Kompleks Industri,
  • Kompleks pertanian dan perkebunan
  • Bangunan prafabrikasi
  • Karavan, lokasi karavan dan serupa
  • Lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi temporer
  • Marina
  • Instalasi Pencahayaan eksternal dan serupa
  • Lokasi Medik
  • Unit mobil atau dapat diangkut
  • Sistem Fotovoltaik dan set pembangkit tegangan rendah

 

  • Bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis lainnya sesuai Lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020
  • Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan dengan arus bolak balik sampai 1000 volt atau arus searah sampai 1500 volt.
  • Sistem Perkawatan dan kabel yang tidak secara specific dicakup oleh standar peranti
  • Semua instalasi pelanggan diluar bangunan
  • Perluasan atau perubahan instalasi dan bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.

==> Berdasarkan pasal pasal PERMEN diatas maka Instalasi Listrik pada lokasi kejadian berlaku wajib penerapan Instalasi Listrik yang sesuai dengan Standar Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020).

 

B. Berdasarkan Standar Instalasi SNI 0225:2020 (PUIL 2020)

  1. PUIL 2020 Bagian 4-41 Proteksi terhadap Kejut Listrik
    1. Ayat 411.3.3 Persyaratan untuk sopkontak : keharusan penggu naan GPAS / RCCB 30mA pada :
      • Setiap Stop kontak AB <32A yang digunakan orang awam dan umum
      • Peralatan AB Mobile untuk penggunaan luar ruang
    2. Ayat 411.3.4 Persyaratan untuk sirkit luminer (penerangan) pada sistem TN & TT
      • Proteksi dengan GPAS/RCCB 30,A harus disediakan untuk sirkit akhir yang mensuplai luminer
  2. PUIL 2020 Bagian 7-702 Persyaratan insalasi lokasi kolam renang dan air mancur
    1. Ayat 702.55.104.2 Untuk kolam renang disyaratkan penggunaan GPAS / RCCB 30mA
    2. Ayat 702.55.103.3 Pompa penyulang atau peralatan listrik penggunaan kolam renang harus diproteksi dengan GPAS/RCCB 30mA atau SELV (12VAC / 30VDC)
    3. Ayat 702.410.3.101.2 Zona 0 dan 1 Air mancur. Keharusan penggunaan GPAS / RCCB 30mA atau SELV (12VAC / 30VDC)

==> Berdasarkan Standard Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2020) maka lokasi kolam dan sekitarnya harus diproteksi oleh GPAS/RCCB dengan sensitivitas 30mA untuk proteksi dari Bahaya Kesetrum.

 

Jadi kesimpulannya, berdasarkan Standar Wajib SNI PUIL 2020 dan Regulasi Pemerintah (Permen ESDM 7 2021) pada  instalasi listrik Wajib digunakan alat proteksi bahaya kesetrum dengan  GPAS / RCCB / ELCB 30mA.

 

Dengan penggunaan GPAS/RCCB/ELCB 30mA, maka jika ada kasus kesetrum  yang terjadi maka suplai listrik akan secara otomatis dimatikan sehingga kasus tewasnya Ketua OSIS dapat dihindari.

 



Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja
Angota Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2024-07-11 06:56 AM

0 Likes
0
893
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Subscribe to RSS Feed
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2024-07-11 06:56 AM

Beberapa link Postingan mengenai Proteksi Bahaya Kesetrum.

 

Cara melindungi keluarga dari kesetrum 

Cegah Kesetrum Dengan RCCB Domae Schneider (ELCB Schneider) - Video Penjelasan 

Bagaimana Ketentuan Penggunaan ELCB di rumah tinggal ? 

Pertanyaan Pemasangan ELCB/RCCB 30mA & 300mA di rumah. 

RCCB biasanya paling baik di pasang dimana dan peralatan apa ya? 

Bagaimana cara menentukan rating MCB & RCCB? 

Setrum 

Manfaat RCBO untuk Listrik Rumah 

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Preview Exit Preview

never-displayed

You must be signed in to add attachments

never-displayed

 
To The Top!

Forums

  • APC UPS Data Center Backup Solutions
  • EcoStruxure IT
  • EcoStruxure Geo SCADA Expert
  • Metering & Power Quality
  • Schneider Electric Wiser

Knowledge Center

Events & webinars

Ideas

Blogs

Get Started

  • Ask the Community
  • Community Guidelines
  • Community User Guide
  • How-To & Best Practice
  • Experts Leaderboard
  • Contact Support
Brand-Logo
Subscribing is a smart move!
You can subscribe to this board after you log in or create your free account.
Forum-Icon

Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.

Register today for FREE

Register Now

Already have an account? Login

Terms & Conditions Privacy Notice Change your Cookie Settings © 2025 Schneider Electric

This is a heading

With achievable small steps, users progress and continually feel satisfaction in task accomplishment.

Usetiful Onboarding Checklist remembers the progress of every user, allowing them to take bite-sized journeys and continue where they left.

of