Send a co-worker an invite to the portal.Just enter their email address and we'll connect them to register. After joining, they will belong to the same company.
You have entered an invalid email address. Please re-enter the email address.
This co-worker has already been invited to the Exchange portal. Please invite another co-worker.
Please enter email address
Send InviteCancel
Invitation Sent
Your invitation was sent.Thanks for sharing Exchange with your co-worker.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2022-06-2403:46 AM. Last Modified: 2022-06-2403:51 AM
Selamat Siang juga,
Terima kasih atas pertanyaannya.
Jika kita bicara mengenai kabel atau konduktor listrik, maka kita bisa melihat Standard PUIL 2020 Bagian 5-52 mengenai sistem perkawatan (Persyaratan Umum Instalasi Listrik / PUIL). Pada standar tersebut diatur beberapa hal penting untuk keselamatan.
Jika kita berbicara pada kabel listrik untuk rumah untuk listrik sistem a.b (arus bolak balik), penggunaan kabel isi 2 dan 3 tersebut adalah untuk digunakan pada sistim 1 Fasa.
Kabel isi 2 : Terdiri dari 1 Fasa dan 1 Netral (Menurut PUIL, Kabel Netral berwarna biru dan Kabel Fasa berwarna hitam.)
Kabel isi 3 : Terdiri dari 1 Fasa, 1 Netral dan 1 Pembumian (Menutut PUIL warna kabel pembumian = loreng hijau - kuning)
Penggunaan kabel sesuai disain pembumian di Indonesia (TNC-S), maka kabel yang dianjurkan adalah kabel isi 3 yang memiliki kabel fasa, kabel netral dan kabel Pembumian (warna Hitam, Biru dan Loreng hijau-kuning).
Kabel isi 2 dapat digunakan untuk saklar pencahayaan pada penerangan rumah.