We Value Your Feedback!
Could you please spare a few minutes to share your thoughts on Cloud Connected vs On-Premise Services. Your feedback can help us shape the future of services.
Learn more about the survey or Click here to Launch the survey
Schneider Electric Services Innovation Team!
Expert on Demand for Standards & Regulations
Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 06:31 AM . Last Modified: 2025-05-13 08:55 PM
Sekali lagi suatu peristiwa menyedihkan terjadi pada generasi penerus bangsa ini akibat Bahaya Kelistrikan yaitu Kesetrum. Seorang Siswa menjadi korban tewas dalam kasus ini.
Berita dari Tribunnews, Kompas.com dan detik.com
Kami mengucapkan turut berdukacita sedalam dalamnya. Semoga adinda diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan Keluarga diberikan Ketabahan.
Jika kita lihat dari berita berita diatas banyak informasi dan coba analisa :
- ini adalah suatu kecelakaan / musibah
- bahwa ada dugaan kelalaian
- bahwa tidak ada kelalaian karena diluar jam sekolah
- ini outdoor ac lokasi diatap, sudah dipagari jadi salah korban
- dan lain lain.
Penulis tidak akan membahas siapa yang salah atau benar karena ini adalah kewenangan dari Kepolisian untuk menentukan kasus tersebut. Tulisan ini untuk memberikan pembahasan kasus dari segi standar dan regulasi keselamatan kelistrikan dan edukasi untuk mencegah hal hal ini terjadi lagi.
Yang menarik untuk menjadi pertanyaan :
1. Mengapa kabel bisa terkelupas ? Apa penyebab dan bahayanya ?
2. Mengapa Kasus kesetrum bisa setiap saat terjadi dan sulit dihindari ?
3. Mengapa pengaman listrik yang terpasang tidak dapat melindungi dari bahaya tersebut ?
4. Bagaimanakah seharusnya pengamanan listrik menurut Standar Keselamatan Kelistrikan ?
Mari kita bahas dari segi Standar dan Regulasi yang berlaku di Indonesia.
Bukankah sudah ada pengaman MCB di fasilitas Sekolah ?
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: 2025-05-13 09:22 PM
Ringkasan :
Yang harus disadari adalah dimana ada penggunaan listrik, maka bahaya kelistrikan (seperti Kasus kesetrum) bisa setiap saat terjadi tanpa alat proteksi yang tepat. Suatu area atau permukaan benda (khususnya logam) yang tadinya aman, bisa tiba tiba mengalirkan listrik karena faktor kabel terpapar air atau terjadi kerusakan isolasi kabel (arus bocor). Oleh karena itu diwajibkan penggunaan Alat Proteksi yang akan secara otomatis mematikan listrik saat terjadi kesetrum baik sengaja atau tidak sengaja. Tanpa proteksi sama dengan kita bertaruh / berjudi dengan nyawa. Tanpa proteksi maka selalu memiliki potensi bahaya.
Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia sudah mensyaratkan penggunaan Alat Proteksi Kelistrikan yang lengkap seperti MCB untuk Korsleting listrik dan alat proteksi GPAS/RCCB untuk Proteksi Kesetrum.
Ketidaksesuaian Instalasi pada Bangunan dan Gedung dengan Standar dan Regulasi di Indonesia tersebut (tanpa GPAS/RCCB) akan berpotensi membahayakan bukan saja bagi Harta Benda melainkan juga membahayakan Nyawa Manusia. Kesetrum bisa dicegah dan harus dimitigasi dengan Proteksi GPAS/RCCB.
Mari Patuhi Standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus kesetrum dapat dicegah atau dihindari.
Jika abai, maka itu bisa menjadi tanggungjawab anda lho!
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 07:41 AM . Last Modified: 2025-05-13 09:12 AM
Bahasan Bagian 1.
Kabel listrik yang terkelupas adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan karena dapat menimbulkan berbagai bahaya. Adalah penting untuk mengetahui penyebabnya agar dapat melakukan tindakan pencegahan, serta memahami bahayanya agar kita dapat selalu waspada.
Berikut adalah penyebab umum dan bahaya dari kabel listrik yang terkelupas:
A. Penyebab Kabel Listrik Terkelupas:
B. Bahaya Kabel Listrik Terkelupas:
Mengingat bahaya-bahaya tersebut, sangat penting untuk segera mengatasi masalah kabel listrik yang terkelupas dengan cara yang aman (mematikan sumber listrik terlebih dahulu) dan memanggil teknisi listrik yang kompeten untuk perbaikan. Jangan pernah meremehkan potensi bahaya dari kabel listrik yang rusak.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 07:53 AM . Last Modified: 2025-05-13 09:06 AM
Bahasan Bagian 2.
Dari penjelasan diatas kita dapat melihat Penyebab umun dan Bahaya yang ditimbulkan dari Terkelupasnya Kabel Listrik.
Fakta :Dirumah sudah terpasang alat Proteksi Listrik yaitu Pemutus Sirkit atau MCB yang terpasang pada meteran PLN dan juga terpasang pada Panel Listrik dirumah / di gedung.
Pertanyaannya : Mengapa MCB tidak dapat melindungi kita (siswa tersebut) dari Bahaya Kesetrum listrik ?
MCB (Miniature Circuit Breaker) tidak dirancang sebagai perangkat utama untuk melindungi manusia dari bahaya kesetrum listrik.
MCB adalah perangkat proteksi yang bertujuan untuk melindungi instalasi listrik (kabel) dan peralatan listrik dari kerusakan akibat dua jenis gangguan utama, yaitu :
Mengapa MCB Tidak Melindungi dari Kesetrum Secara Langsung?
Jadi jika seseorang menyentuh kabel terkelupas dan terjadi kebocoran arus sebesar 30 mA (0.03 A) mengalir melalui tubuhnya ke tanah (kesetrum), maka MCB dengan peringkat arus terkecilpun seperti 2A (2000 mA) tidak akan mampu mendeteksi karena terlalu kecil sehingga tidak akan trip, dan arus bocor sebesar 30 mA tersebut sudah sangat berbahaya bagi orang tersebut.
Lalu Apa Alat Proteksi yang dirancang untuk Melindungi dari Bahaya Kesetrum ?
Perangkat yang secara spesifik dirancang untuk melindungi manusia dari bahaya kesetrum akibat arus bocor ke tanah adalah:
Kesimpulan:
Untuk perlindungan yang komprehensif, instalasi listrik yang aman idealnya dilengkapi dengan:
Jadi, MCB dan GPAS/RCCB memiliki fungsi proteksi yang berbeda namun saling melengkapi untuk menciptakan sistem kelistrikan yang lebih aman.
Penggunaan MCB dan GPAS (RCCB/RCBO) sudah diatur sebagai suatu hal yang tidak dapat ditawar / diabaikan dalam Standar Instalasi Kelistrikan di Indonesia yaitu Standar SNI PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Tahun 2020.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 08:29 AM . Last Modified: 2025-05-13 08:53 AM
Bahasan Bagian 3.
Bagaimana sih Instalasi listrik yang aman menurut Standar Kelistrikan di Indonesia ?
Kita sudah mendengar bahwa Penggunaan MCB dan GPAS (RCCB/RCBO) sudah diatur sebagai suatu hal yang tidak dapat ditawar / diabaikan dalam Standar Instalasi Kelistrikan di Indonesia yaitu Standar SNI PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Tahun 2020.
Untuk Standar Proteksi Bahaya Kejut Listrik / Kesetrum diatur dalam PUIL 2020 Bagian 4-41 Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap kejut listrik".
PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Bagian 4-41 adalah bagian yang sangat penting dalam standar instalasi listrik di Indonesia, yaitu SNI 0225-4-41, yang merupakan adopsi dari standar internasional IEC 60364-4-41: Low-voltage electrical installations - Part 4-41: Protection for safety - Protection against electric shock.
Standar Instalasi Listrik PUIL 2020 Bagian 4-41 tersebut dipersyaratkan penggunaan GPAS/RCCB 30mA sebagai alat proteksi yang harus dipasang selain dari MCB dirumah.
Standar Instalasi Listrik PUIL 2020 Bagian 7 juga mengatur penggunaan GPAS untuk melindungi kelistrikan dari Bahaya Kesetrum pada lokasi khusus seperti (Kolam, Area Basah, Area Publik, dan berbagai area khusus lainnya.
Untuk memperkuat penerapan Standar Kelistrikan, Indonesia juga memiliki Regulasi Kelistrikan yaitu PERMEN ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral) nomer 7 dan 12 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan GPAS/RCCB sebagai alat proteksi bahaya kelistrikan (kesetrum) yang berlaku penerapan wajib pada :
1. Instalasi tegangan rendah :
a. Kompleks Perumahan, Kompleks Komersial, Kompleks Publik, Kompleks Industri,
b. Kompleks pertanian dan perkebunan
c. Bangunan prafabrikasi
d. Karavan, lokasi karavan dan serupa
e. Lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi temporer
f. Marina
g. Instalasi Pencahayaan eksternal dan serupa
h. Lokasi Medik
i. Unit mobil atau dapat diangkut
j. Sistem Fotovoltaik dan set pembangkit tegangan rendah
2. Bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis lainnya sesuai Lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020
3. Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan dengan arus bolak balik sampai 1000 volt atau arus searah sampai 1500 volt.
4. Sistem Perkawatan dan kabel yang tidak secara specific dicakup oleh standar peranti
5. Semua instalasi pelanggan diluar bangunan
6. Perluasan atau perubahan instalasi dan bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.
Jadi menurut Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia, seharusnya Instalasi Listrik terutama pada bangunan Rumah, Fasilitas Publik dan Komersial seperti Sekolah sudah wajib memiliki peralatan Proteksi yang lengkap dengan MCB dan GPAS/RCCB.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Posted: 2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: 2025-05-13 09:22 PM
Ringkasan :
Yang harus disadari adalah dimana ada penggunaan listrik, maka bahaya kelistrikan (seperti Kasus kesetrum) bisa setiap saat terjadi tanpa alat proteksi yang tepat. Suatu area atau permukaan benda (khususnya logam) yang tadinya aman, bisa tiba tiba mengalirkan listrik karena faktor kabel terpapar air atau terjadi kerusakan isolasi kabel (arus bocor). Oleh karena itu diwajibkan penggunaan Alat Proteksi yang akan secara otomatis mematikan listrik saat terjadi kesetrum baik sengaja atau tidak sengaja. Tanpa proteksi sama dengan kita bertaruh / berjudi dengan nyawa. Tanpa proteksi maka selalu memiliki potensi bahaya.
Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia sudah mensyaratkan penggunaan Alat Proteksi Kelistrikan yang lengkap seperti MCB untuk Korsleting listrik dan alat proteksi GPAS/RCCB untuk Proteksi Kesetrum.
Ketidaksesuaian Instalasi pada Bangunan dan Gedung dengan Standar dan Regulasi di Indonesia tersebut (tanpa GPAS/RCCB) akan berpotensi membahayakan bukan saja bagi Harta Benda melainkan juga membahayakan Nyawa Manusia. Kesetrum bisa dicegah dan harus dimitigasi dengan Proteksi GPAS/RCCB.
Mari Patuhi Standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus kesetrum dapat dicegah atau dihindari.
Jika abai, maka itu bisa menjadi tanggungjawab anda lho!
Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.
Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.
With achievable small steps, users progress and continually feel satisfaction in task accomplishment.
Usetiful Onboarding Checklist remembers the progress of every user, allowing them to take bite-sized journeys and continue where they left.
of