Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Notifications
Login / Register
Community
Community
Notifications
close
  • Forums
  • Knowledge Center
  • Events & Webinars
  • Ideas
  • Blogs
Help
Help
  • Explore Community
  • Get Started
  • Ask the Community
  • How-To & Best Practices
  • Contact Support
Login / Register
Sustainability
Sustainability

We Value Your Feedback!
Could you please spare a few minutes to share your thoughts on Cloud Connected vs On-Premise Services. Your feedback can help us shape the future of services.
Learn more about the survey or Click here to Launch the survey
Schneider Electric Services Innovation Team!

Bahaya Kelistrikan - Siswa Tewas Kesetrum Kabel AC di sekolah

Expert on Demand for Standards & Regulations

Connect to Schneider Electric experts in your country for any inquiry about electrical installation and safety standards and regulations.

cancel
Turn on suggestions
Auto-suggest helps you quickly narrow down your search results by suggesting possible matches as you type.
Showing results for 
Show  only  | Search instead for 
Did you mean: 
  • Home
  • Schneider Electric Community
  • Power Distribution IEC
  • Expert on Demand for Standards & Regulations
  • Bahaya Kelistrikan - Siswa Tewas Kesetrum Kabel AC di sekolah
Options
  • Mark Topic as New
  • Mark Topic as Read
  • Float this Topic for Current User
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Printer Friendly Page
Invite a Co-worker
Send a co-worker an invite to the portal.Just enter their email address and we'll connect them to register. After joining, they will belong to the same company.
You have entered an invalid email address. Please re-enter the email address.
This co-worker has already been invited to the Exchange portal. Please invite another co-worker.
Please enter email address
Send Invite Cancel
Invitation Sent
Your invitation was sent.Thanks for sharing Exchange with your co-worker.
Send New Invite Close
Top Experts
User Count
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
106
faisalamir
Lieutenant faisalamir Lieutenant
7
Dwinanto_Setyadi
Lieutenant JG Dwinanto_Setyadi Lieutenant JG
7
VickyTanzil
Ensign VickyTanzil Ensign
5
View All

Invite a Colleague

Found this content useful? Share it with a Colleague!

Invite a Colleague Invite
Solved Go to Solution
Back to Expert on Demand for Standards & Regulations
Solved
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 06:31 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 08:55 PM

0 Likes
4
383
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 06:31 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 08:55 PM

Bahaya Kelistrikan - Siswa Tewas Kesetrum Kabel AC di sekolah

Sekali lagi suatu peristiwa menyedihkan terjadi pada generasi penerus bangsa ini akibat Bahaya Kelistrikan yaitu Kesetrum. Seorang Siswa menjadi korban tewas dalam kasus ini.

 

IMG_3297.jpeg

 

 

 

 

 

Berita dari Tribunnews, Kompas.com dan detik.com

https://lampung.tribunnews.com/2025/05/09/siswa-smp-di-surabaya-tewas-kesetrum-ac-di-sekolah-sang-ay... 

Screenshot 2025-05-13 201710.pngScreenshot 2025-05-13 202306.pnghttps://surabaya.kompas.com/read/2025/05/12/190413278/siswa-tewas-tersetrum-listrik-klaim-sekolah-ti... 

 

Kami mengucapkan turut berdukacita sedalam dalamnya. Semoga adinda diterima disisi Tuhan Yang Maha Esa dan Keluarga diberikan Ketabahan.

 

Jika kita lihat dari berita berita diatas banyak informasi dan coba analisa :

- ini adalah suatu kecelakaan / musibah

- bahwa ada dugaan kelalaian

- bahwa tidak ada kelalaian karena diluar jam sekolah

- ini outdoor ac lokasi diatap, sudah dipagari jadi salah korban

- dan lain lain.

Penulis tidak akan membahas siapa yang salah atau benar karena ini adalah kewenangan dari Kepolisian untuk menentukan kasus tersebut. Tulisan ini untuk memberikan pembahasan kasus dari segi standar dan regulasi keselamatan kelistrikan dan edukasi untuk mencegah hal hal ini terjadi lagi.

 

Yang menarik untuk menjadi pertanyaan :

1. Mengapa kabel bisa terkelupas ? Apa penyebab dan bahayanya ?

2. Mengapa Kasus kesetrum bisa setiap saat terjadi dan sulit dihindari ?

3. Mengapa pengaman listrik yang terpasang tidak dapat melindungi dari bahaya tersebut ?

4. Bagaimanakah seharusnya pengamanan listrik menurut Standar Keselamatan Kelistrikan ? 

 

Mari kita bahas dari segi Standar dan Regulasi yang berlaku di Indonesia.

 

Bukankah sudah ada pengaman MCB di fasilitas Sekolah ?

 

 

 

 

 

Penulis :
Helvin Herman Tirtadjaja, S.T.,M.M
Komite Teknis SNI PUIL & Sistem Proteksi
Delegasi Indonesia IEC TC64 & SC23E
Ketua Bidang Standardisasi Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia.
Labels
  • Labels:
  • Indonesia
  • Tags:
  • english
Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

  • All forum topics
  • Next Topic

Accepted Solutions
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:22 PM

0 Likes
0
330
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:22 PM

Ringkasan :

 

Yang harus disadari adalah dimana ada penggunaan listrik, maka bahaya kelistrikan (seperti Kasus kesetrum) bisa setiap saat terjadi tanpa alat proteksi yang tepat. Suatu area atau permukaan benda (khususnya logam) yang tadinya aman, bisa tiba tiba mengalirkan listrik karena faktor kabel terpapar air atau terjadi kerusakan isolasi kabel (arus bocor). Oleh karena itu diwajibkan penggunaan Alat Proteksi yang akan secara otomatis mematikan listrik saat terjadi kesetrum baik sengaja atau tidak sengaja. Tanpa proteksi  sama dengan kita bertaruh / berjudi dengan nyawa. Tanpa proteksi maka selalu memiliki potensi bahaya.

 

Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia sudah mensyaratkan penggunaan Alat Proteksi Kelistrikan yang lengkap seperti MCB untuk Korsleting listrik dan alat proteksi GPAS/RCCB untuk Proteksi Kesetrum.

Ketidaksesuaian Instalasi pada Bangunan dan Gedung dengan Standar dan Regulasi di Indonesia tersebut (tanpa GPAS/RCCB) akan berpotensi membahayakan bukan saja bagi Harta Benda melainkan juga membahayakan Nyawa Manusia. Kesetrum bisa dicegah dan harus dimitigasi dengan Proteksi GPAS/RCCB.

 

Mari Patuhi Standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus kesetrum dapat dicegah atau dihindari.

 

Screenshot 2025-05-13 230603.png

 

Jika abai, maka itu bisa menjadi tanggungjawab anda lho!

 

See Answer In Context

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Replies 4
HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 07:41 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:12 AM

0 Likes
0
353
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 07:41 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:12 AM

Bahasan Bagian 1.

 

Kabel listrik yang terkelupas adalah masalah serius yang tidak boleh diabaikan karena dapat menimbulkan berbagai bahaya. Adalah penting untuk mengetahui penyebabnya agar dapat melakukan tindakan pencegahan, serta memahami bahayanya agar kita dapat selalu waspada.

 

kabel terkelupas.png

Berikut adalah penyebab umum dan bahaya dari kabel listrik yang terkelupas:

 

A. Penyebab Kabel Listrik Terkelupas:

 

  1. Usia Kabel: Seiring waktu, material isolasi kabel dapat menjadi getas, retak, atau rapuh akibat paparan panas dari arus listrik, kelembapan, perubahan suhu, atau sinar ultraviolet (jika terpapar sinar matahari langsung). Kabel yang sudah tua lebih rentan mengalami kerusakan isolasi.
  2. Gigitan Hewan Pengerat: Tikus, tupai, atau hewan pengerat lainnya seringkali menggerogoti isolasi kabel untuk mengasah gigi mereka atau karena penasaran. Ini adalah penyebab yang cukup umum di rumah atau bangunan.Screenshot 2025-05-13 231056.png
  3. Kerusakan Mekanis:
    • Terjepit: Kabel yang terjepit pintu, jendela, kaki furnitur, atau benda berat lainnya dapat merusak lapisan isolasinya.
    • Gesekan: Gesekan berulang pada permukaan kasar, tepi yang tajam, atau saat kabel ditarik melalui lubang yang sempit dapat mengikis isolasi.
    • Terinjak atau Tertindih: Beban berat yang menindih kabel secara terus-menerus dapat merusak struktur kabel dan isolasinya.
    • Tarikan Paksa: Menarik kabel secara paksa, misalnya saat mencabut steker dengan menarik kabelnya bukan kepala stekernya, dapat merusak sambungan dan isolasi di dekat steker.
    • Pekerjaan Konstruksi/Renovasi: Kabel dapat rusak secara tidak sengaja akibat terkena paku, bor, atau alat lain saat pekerjaan bangunan.
  4. Kualitas Kabel yang Buruk: Penggunaan kabel yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau memiliki kualitas material isolasi yang rendah membuatnya lebih cepat rusak, tidak tahan panas, atau mudah terkelupas.
  5. Pemasangan yang Tidak Benar (Instalasi Buruk):
    • Radius tekukan kabel yang terlalu kecil saat pemasangan dapat meregangkan dan merusak isolasi.
    • Penggunaan klem atau pengikat kabel yang terlalu kencang atau memiliki tepi tajam.
    • Kabel dipasang di area yang tidak sesuai dengan spesifikasinya (misalnya, kabel untuk penggunaan dalam ruangan dipasang di luar ruangan tanpa pelindung tambahan).
  6. Paparan Panas Berlebih (Overheating):
    • Beban Berlebih (Overload): Mengalirkan arus listrik yang melebihi kapasitas kabel akan membuatnya sangat panas, yang dapat melelehkan atau merusak isolasi.
    • Dekat Sumber Panas Eksternal: Pemasangan kabel terlalu dekat dengan peralatan yang menghasilkan panas (kompor, oven, pemanas) atau di bawah paparan sinar matahari langsung secara terus-menerus (untuk kabel yang tidak dirancang untuk itu).
  7. Paparan Bahan Kimia: Kontak dengan bahan kimia korosif atau pelarut tertentu dapat merusak atau melarutkan material isolasi kabel.
  8. Kondisi Lingkungan Ekstrem: Kelembapan yang sangat tinggi, paparan air secara terus-menerus (jika kabel tidak tahan air), atau suhu yang sangat fluktuatif dapat mempercepat kerusakan isolasi.

B. Bahaya Kabel Listrik Terkelupas:

 

  1. Sengatan Listrik (Kesetrum): Ini adalah bahaya paling langsung dan serius. Jika seseorang menyentuh bagian konduktor tembaga atau aluminium yang terbuka pada kabel bertegangan, arus listrik akan mengalir melalui tubuhnya. Dampaknya bisa berupa kejut ringan, kejang otot, luka bakar internal, gangguan irama jantung (fibrilasi ventrikel), hingga kematian. Risiko sengatan listrik meningkat drastis jika kondisi tubuh atau lingkungan basah, karena air mengurangi resistansi tubuh terhadap aliran listrik.kesetrum.png

     

  2. Korsleting (Hubungan pendek listrik): Jika bagian konduktor fasa (positif) dan netral yang terkelupas saling bersentuhan, atau dua konduktor fasa berbeda pada sistem tiga fasa bersentuhan, akan terjadi hubungan singkat. Hal ini menyebabkan lonjakan arus listrik yang sangat besar, menimbulkan percikan api yang kuat, dan panas yang ekstrem dalam waktu singkat.
  3. Kebakaran: Percikan api dari korsleting dapat dengan mudah menyulut material yang mudah terbakar di sekitarnya seperti kayu, kertas, kain, debu, atau bahan isolasi bangunan. Panas berlebih akibat arus yang mengalir pada kabel yang isolasinya rusak (meskipun belum terjadi korsleting penuh) juga dapat memicu kebakaran secara perlahan. Kabel terkelupas adalah salah satu penyebab utama kebakaran pada rumah dan bangunan.
  4. Kerusakan Peralatan Elektronik: Korsleting atau fluktuasi tegangan yang disebabkan oleh kabel terkelupas dapat merusak komponen sensitif pada peralatan elektronik yang terhubung ke sirkuit yang sama.
  5. Luka Bakar: Selain sengatan listrik, kontak langsung dengan konduktor yang terkelupas dan panas akibat aliran arus, atau terkena percikan api dari korsleting, dapat menyebabkan luka bakar pada kulit.
  6. Risiko Khusus bagi Anak-anak dan Hewan Peliharaan: Anak-anak kecil dan hewan peliharaan seringkali tidak menyadari bahaya listrik. Mereka mungkin tertarik untuk bermain dengan atau menggigit kabel yang terkelupas, yang dapat berakibat fatal.

Mengingat bahaya-bahaya tersebut, sangat penting untuk segera mengatasi masalah kabel listrik yang terkelupas dengan cara yang aman (mematikan sumber listrik terlebih dahulu) dan memanggil teknisi listrik yang kompeten untuk perbaikan. Jangan pernah meremehkan potensi bahaya dari kabel listrik yang rusak.

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 07:53 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:06 AM

0 Likes
0
350
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 07:53 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:06 AM

Bahasan Bagian 2.

 

Dari penjelasan diatas kita dapat melihat Penyebab umun dan Bahaya yang ditimbulkan dari Terkelupasnya Kabel Listrik.

 

Fakta :Dirumah sudah terpasang alat Proteksi Listrik yaitu Pemutus Sirkit atau MCB yang terpasang pada meteran PLN dan juga terpasang pada Panel Listrik dirumah / di gedung.

 

Pertanyaannya : Mengapa MCB tidak dapat melindungi kita (siswa tersebut) dari Bahaya Kesetrum listrik ?

 

MCB (Miniature Circuit Breaker) tidak dirancang sebagai perangkat utama untuk melindungi manusia dari bahaya kesetrum listrik.

 

MCB adalah perangkat proteksi yang bertujuan untuk melindungi instalasi listrik (kabel) dan peralatan listrik dari kerusakan akibat dua jenis gangguan utama, yaitu :

 

  1. Arus Beban Lebih (Overload):
    • Terjadi ketika total daya peralatan yang digunakan pada satu sirkuit melebihi kapasitas hantar arus (KHA) kabel atau rating MCB itu sendiri.
    • Contoh: Terlalu banyak alat elektronik berdaya tinggi dicolokkan pada satu stopkontak yang terhubung ke satu MCB.
    • MCB akan mendeteksi peningkatan arus yang berlangsung lama ini dan akan trip (memutus aliran listrik) setelah beberapa waktu (menggunakan mekanisme termal) untuk mencegah kabel menjadi terlalu panas, meleleh, dan berpotensi menyebabkan kebakaran.
  2. Hubungan Singkat (Short Circuit/Korsleting):
    • Terjadi ketika ada kontak langsung antara konduktor fasa (positif/live) dengan konduktor netral, atau antara dua konduktor fasa yang berbeda.
    • Ini menyebabkan lonjakan arus yang sangat besar dan mendadak.
    • MCB akan mendeteksi lonjakan arus besar ini dan akan trip seketika (menggunakan mekanisme elektromagnetik) untuk mencegah kerusakan parah pada instalasi, percikan api besar, dan kebakaran.

Mengapa MCB Tidak Melindungi dari Kesetrum Secara Langsung?

 

  1. Ambang Batas Arus Trip yang Terlalu Tinggi untuk Manusia:
    • MCB memiliki peringkat arus tertentu (misalnya, 2A, 4A, 6A, 10A, 16A, dst.). Artinya, MCB baru akan trip jika arus yang mengalir melebihi nilai rating tersebut secara signifikan (untuk beban lebih) atau jika terjadi lonjakan arus yang sangat besar (untuk korsleting).
    • Sementara itu, arus listrik sekecil 30 miliAmpere (0.03 A) saja sudah berbahaya dan berpotensi fatal bagi manusia, terutama jika mengalir melalui organ vital seperti jantung. Bahkan arus yang lebih kecil dari itu (10mA) sudah bisa terasa sakit dan menyebabkan kejang otot.
    • MCB tidak akan mendeteksi kebocoran arus sekecil ini yang mungkin mengalir melalui tubuh seseorang ke tanah (kasus kesetrum)
  2. Cara Kerja MCB Berdasarkan Arus Sirkuit Utama:
    • MCB memantau arus yang mengalir dalam sirkuit yang dilindunginya, yaitu arus yang pergi melalui kabel fasa dan kembali melalui kabel netral.
    • Ketika seseorang kesetrum karena menyentuh bagian bertegangan (misalnya kabel fasa yang terkelupas) dan tubuhnya menjadi jalur bagi arus listrik untuk mengalir ke tanah (grounding), arus ini disebut arus bocor ke tanah (earth leakage current).
    • Arus bocor ini tidak kembali melalui kabel netral sirkuit tersebut. Oleh karena itu, MCB tidak melihatnya sebagai kondisi beban lebih atau hubungan singkat pada sirkuit utama, kecuali jika arus bocor tersebut sangat besar hingga menyebabkan gangguan sekunder pada sirkuit utama (kasus yang jarang).

Jadi jika seseorang menyentuh kabel terkelupas dan terjadi kebocoran arus sebesar 30 mA (0.03 A) mengalir melalui tubuhnya ke tanah (kesetrum), maka MCB dengan peringkat arus terkecilpun seperti 2A (2000 mA) tidak akan mampu mendeteksi karena terlalu kecil sehingga tidak akan trip, dan arus bocor sebesar 30 mA tersebut sudah sangat berbahaya bagi orang tersebut.

 

 

Lalu Apa Alat Proteksi yang dirancang untuk Melindungi dari Bahaya Kesetrum ?

Screenshot 2025-05-13 230603.png

 

Perangkat yang secara spesifik dirancang untuk melindungi manusia dari bahaya kesetrum akibat arus bocor ke tanah adalah:

  • GPAS (Gawai Proteksi Arus Sisa) atau RCCB (Residual Current Circuit Breaker). Di toko suka disebut sebagai ELCB.
  • RCBO (Residual Current Circuit Breaker with Overcurrent Protection) Ini adalah kombinasi GPAS/RCCB dan MCB dalam satu unit.

Kesimpulan:

Untuk perlindungan yang komprehensif, instalasi listrik yang aman idealnya dilengkapi dengan:

  • MCB: Untuk melindungi instalasi dan peralatan dari beban lebih dan hubungan singkat.
  • GPAS/RCCB/RCBO: Untuk melindungi manusia dari bahaya sengatan listrik akibat arus bocor ke tanah.

Jadi, MCB dan GPAS/RCCB memiliki fungsi proteksi yang berbeda namun saling melengkapi untuk menciptakan sistem kelistrikan yang lebih aman.

 

Penggunaan MCB dan GPAS (RCCB/RCBO) sudah diatur sebagai suatu hal yang tidak dapat ditawar / diabaikan dalam Standar Instalasi Kelistrikan di Indonesia yaitu Standar SNI PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Tahun 2020.

 

 

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 08:29 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 08:53 AM

0 Likes
0
349
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 08:29 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 08:53 AM

Bahasan Bagian 3.

 

Bagaimana sih Instalasi listrik yang aman menurut Standar Kelistrikan di Indonesia ?

 

Kita sudah mendengar bahwa Penggunaan MCB dan GPAS (RCCB/RCBO) sudah diatur sebagai suatu hal yang tidak dapat ditawar / diabaikan dalam Standar Instalasi Kelistrikan di Indonesia yaitu Standar SNI PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Tahun 2020.

 

Untuk Standar Proteksi Bahaya Kejut Listrik / Kesetrum diatur dalam PUIL 2020 Bagian 4-41 Proteksi untuk keselamatan – Proteksi terhadap kejut listrik".

 

PUIL (Persyaratan Umum Instalasi Listrik) Bagian 4-41 adalah bagian yang sangat penting dalam standar instalasi listrik di Indonesia, yaitu SNI 0225-4-41, yang merupakan adopsi dari standar internasional IEC 60364-4-41: Low-voltage electrical installations - Part 4-41: Protection for safety - Protection against electric shock.

 

Standar Instalasi Listrik PUIL 2020 Bagian 4-41 tersebut dipersyaratkan penggunaan GPAS/RCCB 30mA sebagai alat proteksi yang harus dipasang selain dari MCB dirumah.

  • GPAS/RCCB 30mA dipasang untuk memproteksi setiap stopkontak
  • GPAS/RCCB 30mA dipasang untuk memproteksi setiap sirkit luminer / pencahayaan

Standar Instalasi Listrik PUIL 2020 Bagian 7 juga mengatur penggunaan GPAS untuk melindungi kelistrikan dari Bahaya Kesetrum pada lokasi khusus seperti (Kolam, Area Basah, Area Publik, dan berbagai area khusus lainnya.

 

Untuk memperkuat penerapan Standar Kelistrikan, Indonesia juga memiliki Regulasi Kelistrikan yaitu PERMEN ESDM (Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral) nomer 7 dan 12 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan GPAS/RCCB sebagai alat proteksi bahaya kelistrikan (kesetrum) yang berlaku penerapan wajib pada  : 

1. Instalasi tegangan rendah :

a. Kompleks Perumahan, Kompleks Komersial, Kompleks Publik, Kompleks Industri,
b. Kompleks pertanian dan perkebunan
c. Bangunan prafabrikasi
d. Karavan, lokasi karavan dan serupa
e. Lokasi pembangunan, pameran, bazar dan instalasi temporer
f. Marina
g. Instalasi Pencahayaan eksternal dan serupa
h. Lokasi Medik
i. Unit mobil atau dapat diangkut
j. Sistem Fotovoltaik dan set pembangkit tegangan rendah


2. Bangunan Perumahan, residensial, komersial, publik atau bangunan sejenis lainnya sesuai Lingkup SNI 0225:2020 PUIL 2020
3. Instalasi tenaga listrik yang dioperasikan dengan arus bolak balik sampai 1000 volt atau arus searah sampai 1500 volt.
4. Sistem Perkawatan dan kabel yang tidak secara specific dicakup oleh standar peranti
5. Semua instalasi pelanggan diluar bangunan
6. Perluasan atau perubahan instalasi dan bagian instalasi lama yang dipengaruhi oleh perluasan atau perubahan.

 

 

Jadi menurut Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia, seharusnya Instalasi Listrik terutama pada bangunan Rumah, Fasilitas Publik dan Komersial seperti Sekolah sudah wajib memiliki peralatan Proteksi yang lengkap dengan MCB dan GPAS/RCCB.

 

 

 

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

HelvinHermanT
Admiral HelvinHermanT Admiral
Admiral

Posted: ‎2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:22 PM

0 Likes
0
331
  • Mark as New
  • Bookmark
  • Subscribe
  • Mute
  • Permalink
  • Print
  • Email to a Friend
  • Report Inappropriate Content

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Posted: ‎2025-05-13 08:56 AM . Last Modified: ‎2025-05-13 09:22 PM

Ringkasan :

 

Yang harus disadari adalah dimana ada penggunaan listrik, maka bahaya kelistrikan (seperti Kasus kesetrum) bisa setiap saat terjadi tanpa alat proteksi yang tepat. Suatu area atau permukaan benda (khususnya logam) yang tadinya aman, bisa tiba tiba mengalirkan listrik karena faktor kabel terpapar air atau terjadi kerusakan isolasi kabel (arus bocor). Oleh karena itu diwajibkan penggunaan Alat Proteksi yang akan secara otomatis mematikan listrik saat terjadi kesetrum baik sengaja atau tidak sengaja. Tanpa proteksi  sama dengan kita bertaruh / berjudi dengan nyawa. Tanpa proteksi maka selalu memiliki potensi bahaya.

 

Standar dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia sudah mensyaratkan penggunaan Alat Proteksi Kelistrikan yang lengkap seperti MCB untuk Korsleting listrik dan alat proteksi GPAS/RCCB untuk Proteksi Kesetrum.

Ketidaksesuaian Instalasi pada Bangunan dan Gedung dengan Standar dan Regulasi di Indonesia tersebut (tanpa GPAS/RCCB) akan berpotensi membahayakan bukan saja bagi Harta Benda melainkan juga membahayakan Nyawa Manusia. Kesetrum bisa dicegah dan harus dimitigasi dengan Proteksi GPAS/RCCB.

 

Mari Patuhi Standar instalasi listrik (SNI PUIL) dan Regulasi Kelistrikan di Indonesia demi keselamatan kita bersama agar peristiwa kasus kesetrum dapat dicegah atau dihindari.

 

Screenshot 2025-05-13 230603.png

 

Jika abai, maka itu bisa menjadi tanggungjawab anda lho!

 

Reply

Link copied. Please paste this link to share this article on your social media post.

Preview Exit Preview

never-displayed

You must be signed in to add attachments

never-displayed

 
To The Top!

Forums

  • APC UPS Data Center Backup Solutions
  • EcoStruxure IT
  • EcoStruxure Geo SCADA Expert
  • Metering & Power Quality
  • Schneider Electric Wiser

Knowledge Center

Events & webinars

Ideas

Blogs

Get Started

  • Ask the Community
  • Community Guidelines
  • Community User Guide
  • How-To & Best Practice
  • Experts Leaderboard
  • Contact Support
Brand-Logo
Subscribing is a smart move!
You can subscribe to this board after you log in or create your free account.
Forum-Icon

Create your free account or log in to subscribe to the board - and gain access to more than 10,000+ support articles along with insights from experts and peers.

Register today for FREE

Register Now

Already have an account? Login

Terms & Conditions Privacy Notice Change your Cookie Settings © 2025 Schneider Electric

This is a heading

With achievable small steps, users progress and continually feel satisfaction in task accomplishment.

Usetiful Onboarding Checklist remembers the progress of every user, allowing them to take bite-sized journeys and continue where they left.

of